www.riaukontras.com
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
  Jumat, 26 April 2024
 
Pungutan Disekolah Sulit Disembuhkan
Senin, 12-11-2018 - 20:01:58 WIB

OPINI:  Pungutan sejumlah uang kepada Wali Didik Baru pada PelaksanaanPenerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) lewat pintu belakang, bukan hanya sekedar penyakit tahunan yang sulit untuk disembuhkan bahkan sudah menjadi Dilema yang harus ditanggung oleh masyarakat miskin maupun masyarakat yang menginginkan pendidikan yang terbaik untuk anaknya.

Pungutan yang dilakukan pada wali didik baru yang masuk lewat pintu belakang, berbagai alasan dan atau dalil yang di sampaikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab kepada wali didik untuk mendapat keuntungan mulai dengan dalil mencatut nama Dinas, pembelian bangku dan bahkan untuk pembangunan ruang kelas baru.

Walau berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mengikis pungutan yang terjadi pada pelaksanaan PPDB, Penyakit tetaplah penyakit yang dapat kambuh kapan saja walau meski diobati.

Kali ini informasi penyakit yang diperoleh dari masyarakat akan pelaksanaan PPDB T.A 2018, merupakan penyakit yang aneh. Sepertihalnya : Penyakit menghilang suatu hak yang harus diberikan,namun tidak diberikan kepada yang menerimanya.

Pada T.A 2018 Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan sistim Zonasi pada pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), guna untuk pemerataan pendidikan dan bahkan untuk mengikis pungutan yang mungkin dapat terjadi.

Sistim Zonasi yang diterapkan Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendidikan dan Kebuadayaan, dengan mengeluarkan peraturan yakni Permendikbud No 14 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) justru memberikan peluang besar bagi pelaku yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan pungutan pada siswa yang tidak lulus seleksi, dan memunculkan penyakit yang aneh bagi pelaku pelaksana PPDB, seperti hak masyarakat miskin yang harus diberikan sebesar 20% dari jumlah 90% sistim Zonasi justru tidak diberikan dengan mengarahkan pendaftaran yang dilakukan oleh masyarakat miskin yang seharusnya masyarakat tidak mampu langsung diarahkan ke reguler dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh masyarakat.

Dan pelaksanaan PPDB T.A 2018 sistim Zonasi juga memberikan peluang pada pelaku pemungutan, untuk melakukan Tawar-menawar hingga Negosiasi terjadi dan atau disepakati sebagaimana yang telah terjadi dilingkungan Pendidikan Menengah Atas yang ada di Pekanbaru Provinsi Riau.

Kita berharap kepada pemerintah supaya hal penyakit pungli apapun bentuknya yang masuk dalam ranah pendidikan tersebut dapat diberantas, khususnya kepada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yaitu pelaksana PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), agar masyarakat dapat menyekolahkan anak-anak mereka, karena anak anak sebagai generasi bangsa.

Penulis:
HADIRIKU ZEGA
Redaktur Riaukontraks.com


 
OPINI
Pungutan Disekolah Sulit Disembuhkan
Opini: Pada Pesta Demokrasi di 17 Provinsi, Masih Marak Kampanye Hitam
Opini: Menelaah Kesuksesan Pilkada Inhil 2018
Opini: Yang Harus Jadi Wartawan Itu, Bisa Menulis
 
Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
© 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved