www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Lima Bulan Kasus Penganiayaan di Polsek Tuhemberua Masih Berjalan di Tempat
Editor: | Jumat, 29-06-2018 - 10:54:29 WIB

FOTO KEPALA DESA SIFAHANDRO KABUPATEN NIAS UTARA
TERKAIT:
   
 

NIAS UTARA, RIAUKontraS.com - Sudah lima bulan kasus Penganiayaan yang di lakukan oleh Budiman Alim Gea ( Kepala Desa Sifahandro) Kecamatan Sawõ Kabupaten Nias Utara terhadap warganya Efori Gea masih berjalan ditempat, belum juga di limpahkan Berkas perkaranya ke kejaksaan Negeri Gunungsitoli, ada apa dengan Polsek Tuhemberua?.

Efori Gea (Korban penganiayaan) mondar mandir menanyakan Laporan ke Polsek Tuhemberua terkait kasus Penganiayaan terhadap dirinya,  Polsek Tuhemberua melalui kanit Penyidik Alfonso sinaga mengatakan, telah di tetapkan sebagai Tersangka, sejak Pemanggilan Pertama tanggal 11/06/2018. Namun Berkas masih belum di limpahkan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, namun pihak Penyidik selalu mengatakan Sabar sabar sabar sabar terus, tanpa ada alasan mengapa tersangka tidak ditahan dan berkasnya tidak dilimpahkan kekejaksaan, Jelas Efori.

Terakhir Efori Gea mempertanyakan perkembangan laporan kepada Kanit Polsek Tuhemberua Alfonso sinaga di ruang kerjanya setelah Budiman Alim Gea di tetapkan sebagai Tersangka 28/06/2018, kanit polsek Tuhemberua Alfonso sinaga mengatakan, Jupernya lagi ber tugas PAM TPS  pada PILGUB Sumatera Utara dan berkasnya kita segera lengkapi, dan di kirim kekejaksaan, kita limpahkan segera mungkin minggu depan sudah ada hasil, Jelas Kanit

Efori menambahkan kepada wartawan ini, Laporan saya ini sudah lama di Polsek Tuhemberua, setiap saya tanyakan, tunggu tunggu lagi proses, sabar, sabar sabar terus, dan saya sudah mulai bosan untuk menanyakan ke Polsek Tuhemberua (penyidik), terkait laporan saya ini, Ungkap Efori dengan nada kesal

Saya berharap kepada Kapolsek Tuhemberua agar laporan kasus Penganiayaan saya ini agar di tindak lanjuti secepatnya, ini sudah 5 (lima) bulan Kok belum juga selesai dan berkasnya tidak dikirim kekejaksaan Negeri Gunung Sitoli. Harap Efori

Kita menduga Polsek Tuhemberua hanya memberlakukan hukum NKRI ini kepada masyarakat Awam, kalau tidak kenapa kasus penganiayaan saya ini yang dilakukan oleh kepala Desa Sifahandro masih berjalan ditempat, Tegas Efori

Ketika Wartawan konfirmasi Kapolsek Tuhemberua melalui Telepon Selulernya mengakatakan, saya lagi di acara di kantor camat, langsung saja di kantor, kitakan tidak saling kenal, wartawan memperkenalkan diri bahwa saya pimpinan redaksi riaukontras.com, ingin konfirmasi terkait kasus penganiayaan terhadap Efori Gea, kapolsek mengatakan langsung saja tanyakan dikantor atau suruh anggota bapak kekantor dan kapolsek langsung memutus komunikasi.

Red*


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Lima Bulan Kasus Penganiayaan di Polsek Tuhemberua Masih Berjalan di Tempat
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved