Lima Bulan Kasus Penganiayaan di Polsek Tuhemberua Masih Berjalan di Tempat
Editor: | Jumat, 29-06-2018 - 10:54:29 WIB
|
FOTO KEPALA DESA SIFAHANDRO KABUPATEN NIAS UTARA
|
NIAS UTARA, RIAUKontraS.com - Sudah lima bulan kasus Penganiayaan yang di lakukan oleh Budiman Alim Gea ( Kepala Desa Sifahandro) Kecamatan Sawõ Kabupaten Nias Utara terhadap warganya Efori Gea masih berjalan ditempat, belum juga di limpahkan Berkas perkaranya ke kejaksaan Negeri Gunungsitoli, ada apa dengan Polsek Tuhemberua?.
Efori Gea (Korban penganiayaan) mondar mandir menanyakan Laporan ke Polsek Tuhemberua terkait kasus Penganiayaan terhadap dirinya, Polsek Tuhemberua melalui kanit Penyidik Alfonso sinaga mengatakan, telah di tetapkan sebagai Tersangka, sejak Pemanggilan Pertama tanggal 11/06/2018. Namun Berkas masih belum di limpahkan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, namun pihak Penyidik selalu mengatakan Sabar sabar sabar sabar terus, tanpa ada alasan mengapa tersangka tidak ditahan dan berkasnya tidak dilimpahkan kekejaksaan, Jelas Efori.
Terakhir Efori Gea mempertanyakan perkembangan laporan kepada Kanit Polsek Tuhemberua Alfonso sinaga di ruang kerjanya setelah Budiman Alim Gea di tetapkan sebagai Tersangka 28/06/2018, kanit polsek Tuhemberua Alfonso sinaga mengatakan, Jupernya lagi ber tugas PAM TPS pada PILGUB Sumatera Utara dan berkasnya kita segera lengkapi, dan di kirim kekejaksaan, kita limpahkan segera mungkin minggu depan sudah ada hasil, Jelas Kanit
Efori menambahkan kepada wartawan ini, Laporan saya ini sudah lama di Polsek Tuhemberua, setiap saya tanyakan, tunggu tunggu lagi proses, sabar, sabar sabar terus, dan saya sudah mulai bosan untuk menanyakan ke Polsek Tuhemberua (penyidik), terkait laporan saya ini, Ungkap Efori dengan nada kesal
Saya berharap kepada Kapolsek Tuhemberua agar laporan kasus Penganiayaan saya ini agar di tindak lanjuti secepatnya, ini sudah 5 (lima) bulan Kok belum juga selesai dan berkasnya tidak dikirim kekejaksaan Negeri Gunung Sitoli. Harap Efori
Kita menduga Polsek Tuhemberua hanya memberlakukan hukum NKRI ini kepada masyarakat Awam, kalau tidak kenapa kasus penganiayaan saya ini yang dilakukan oleh kepala Desa Sifahandro masih berjalan ditempat, Tegas Efori
Ketika Wartawan konfirmasi Kapolsek Tuhemberua melalui Telepon Selulernya mengakatakan, saya lagi di acara di kantor camat, langsung saja di kantor, kitakan tidak saling kenal, wartawan memperkenalkan diri bahwa saya pimpinan redaksi riaukontras.com, ingin konfirmasi terkait kasus penganiayaan terhadap Efori Gea, kapolsek mengatakan langsung saja tanyakan dikantor atau suruh anggota bapak kekantor dan kapolsek langsung memutus komunikasi.
Red*
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :