www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Mapolres Inhu Ciduk Dua Pengedar Narkoba
Editor: | Jumat, 22-06-2018 - 14:32:14 WIB


TERKAIT:
   
 

RENGAT, RIAUKontraS.com - Jajaran Anggota Polres Indragiri Hulu berhasil ringkus dua orang tersangka penyalahgunaan Narkotika,Rabu 20 juni 2018 di jalan jend. Sudirman, Kelurahan Sekar mawar, kecamatan Pasir Penyu Air Molek.

Berawal dari keberhasilan Sat Narkoba Polres Inhu mengamankan satu orang pelaku Narkoba dengan inisial PN alias LN , PN saat di introgasi polisi mengakui barang haram tersebut ia dapat dari salah seorang temannya yang berada di air Molek Kecamatan Pasir Penyu dengan inisial HD alias DA.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Dasmin Ginting Sik melalui Kasat Narkoba AKP Zainal Arifin SH.MHmemerintahkan Kanit Opsnal Sat Res Narkoba  AIPTU Joko wiyono melakukan pengembangan, di wilayah air Molek Kecamatan Pasir Penyu, sekira pukul 16:30 Wib. Anggota akhirnya berhasil ringkus pelaku dengan inisial HD alias D A binti H. MZ(almarhum) warga Air Molek kelurahan kembang harum kecamatan Pasir Penyu, umur 42 tahun, islam, swasta.

Dari hasil penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Anggota Sat Narkoba berhasil temukan 2 bungkus Narkoba jenis sabu sabu yang disimpan disaku celana sebelah kanan.

"HD alias DA mengakui kalau shabu tersebut adalah miliknya",dan dia mengaku kalau dia ada menyuruh PN ALS LN mengedarkan kepada para konsumen,pengakuan itu di utarakan saat diintrogasi polisi.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Indragiri Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan, 2 bungkus shabu seberat  0.51 gram,1 unit HP Nokia.

Dalam hal ini, rencana tindak lanjut yang akan dilakukan Sat Narkoba Polres Inhu akan melaksanakan Gelar Perkara menimbang Barang bukti ke Pengadaan, membawa Barang bukri ke Balai POM Pekanbaru serta dilakukan pengembangan dan berkordinasi dengan Jaksa penuntut umum. ***(hamdan)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Mapolres Inhu Ciduk Dua Pengedar Narkoba
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved