www.riaukontras.com
| Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 8 Mei 2024
 
Aceh Timur
Awas!!! Ada Camat di Aceh Timur Bakal Jadi Tuan Tanah
Editor: Muhammad Abubakar | Kamis, 21-06-2018 - 23:23:32 WIB


TERKAIT:
   
 

ACEH TIMUR, RIAUKontraS.com - Pengadaan atau pembebasan lahan untuk normalisasi atau pelurusan sungai di kecamatan Idi Tunoeng Kabupaten Aceh Timur melanggar prosedur dan undang undang yang berlaku.

Pembelian tanah warga di Desa Seuneubok Drien dan Seneubok Meureudu, yang di lakukan oleh Camat Kecamatan Idi Tunoeng telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 148 Tahun 2015 tentang perubahan ke empat Perpres Nomor 71 tahun 2012.

Sesuai dengan pasal 11 ayat (1,2) dan hal itu tidak di penuhi oleh oknum camat.

Selain tidak di lakukan perencanaan yang matang, sesuai dengan pasal 41 ayat (2) dalam Perpres tersebut, pembebasan lahan yang dilakukan oleh oknum camat terkesan sarat kepentingan.

Selain itu, tidak terbentuk nya tim pembebasan lahan dari pemerintah daerah. Pembebasan lahan tersebut juga tidak melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan musyawarah dengan masyarakat sesuai dengan undang-undang.

Sementara Camat Kecamatan Idi Tunoeng Boyhaqi, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 21 Juni 2018, mengatakan dirinya melakukan pembayaran harga tanah milik masyarakat, dari uang pribadi Bupati Aceh Timur.

"Anggaran nya belum ada kata Boyhaqi, ini di bayar dulu dengan uang pribadi bapak bupati, karena dana nya belum dianggarkan, nanti pada tahun 2019 baru dianggarkan, "jelasnya.

Saat ditanya bagaimana dengan perencanaan proyek tersebut, Boyhaqi mengatakan tidak ada perencanaan, saya melakukan pembebasan dan pembayaran atas perintah bapak, "tambah Boyhaqi lagi.

Setelah kita bebaskan, "nanti akan menjadi aset Pemda yang tidak digunakan untuk jalur sungai, 'pungkas Boyhaqi.(Muhammad Abubakar).

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Awas!!! Ada Camat di Aceh Timur Bakal Jadi Tuan Tanah
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved