www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Empat Bulan Laporan Penganiayaan di Polsek Tuhemberua
Surat Panggilan Status Tersangka Kades Sifahandro di Layangkan
Editor: | Sabtu, 09-06-2018 - 20:24:12 WIB


TERKAIT:
   
 

NIAS UTARA,  RIAUKontraS.com - Terkait dengan kasus penganiayaan yang di lakukan oleh Kepala Desa Sifahandro An. Budiman Alim Gea (pelaku) pada tanggal 16/02/2018 sekitar pukul 19:00 wib terhadap masyarakat nya sendiri An. Efori Gea, tempat di Kantor Balai Desa Sifahandro Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara.

Kasus penganiayaan ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian Polsek Tuhemberua sekitar 4 (empat) bulan yang lalu,  Jelas Efori

Memastikan perkembangan laporannya, Efori Gea selaku kepala biro riaukontras.com konfirmasi kepada Kanit Polsek Tuhemberua Bripka Alfonso Sinaga melalui Telepon selular mengatakan, itu laporan kita proses secepatnya dan segera di  layangkan surat Panggilan sebagai status Tersangka, Ungkap Kanit dalam sambungan Telepon selulernya.

Laporan terkait Penganiayaan dengan nomor LP/09/ II/2018/NS-Tuhem tersebut, korban (Efori-red) datang mempertanyakan langsung di Polsek Tuhemberua Melalui Bripda Sandro A. Banjarnahor, S.H. di kantor nya (7/6/2018) mengatakan, Surat Panggilan kepada Budiman Alim Gea (Kades) Sifahandro sudah kami layangkan surat Panggilan sebagai status Tersangka. Waktu Panggilan pada hari Senin tanggal 11/06/2018, jam 10.00 Wib, dan hasilnya akan kami beritahukan, Jelasnya.

Wartawan mencoba konfirmasi Efori Gea mengatakan, pihaknya sangat mengharap kepada pihak Polsek Tuhemberua agar kepada yang bersangkutan (Budiman Alim Gea) di proses secara Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Harapnya (Tim)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Surat Panggilan Status Tersangka Kades Sifahandro di Layangkan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved