www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Musrenbang Kejaksaan Diharapkan Mampu Mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan | | Wakajati Riau Ikuti Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual | | Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Bunuh Istri, PN Rengat Vonis Pelaku 18 Tahun Penjara
Editor: | Rabu, 06-06-2018 - 23:15:41 WIB


TERKAIT:
   
 

RENGAT, RIAUKontraS.com - Ramlan (26),warga desa renang Seko kabupaten kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (inhu) terpidana atas pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap istrinya, Heni (26) hanya mampu tertunduk setelah mendengar vonis 18 tahun penjara dari Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat saat persidangan, Rabu (6/6).mendengar putusan itu, terdakwa mengaku menyesal.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ramlan 20 tahun penjara atas tindakan yang dilakukannya. Terdakwa mengatakan secara lisan dengan mengatakan, "Saya sangat menyesali perbuatan yang saya lakukan," ujarnya ketika ditemui di dalam sel Pengadilan Negeri (PN) Rengat setelah sidang putusan.

Motif itu terjadi sehingga nyawa hilang,Ramlan mengaku cemburu sehingga nekat melakukan pembunuhan terhadap Heni yang baru dinikahinya dua bulan itu. Menurut pengakuan Ramlan, dirinya membunuh Heni setelah memergoki perbuatan Heni berselingkuh dengan laki-laki lain di sebuah pondok.

Sementara itu, keluarga mendiang Heni mengaku tidak terima atas putusan 18 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat terhadap Ramlan. Dewi Handayani (28), kakak korban yang dikonfirmasi awak media mengungkapkan kekecewaan mereka atas putusan hakim tersebut.

"Menurut kita itu terlalu ringan, kalau melihat perlakuan Ramlan terhadap adik kami," katanya. Dewi mengaku sempat berapa kali hadir di persidangan untuk menyaksikan proses sidang terhadap Ramlan, namun tidak satupun pihak keluarga yang dimintai jadi saksi dalam perkara ini. "Sebelum puasa kami sempat hadir ke persidangan, namun kami tidak pernah dimintai bersaksi," katanya. Padahal seperti yang dijelaskan bahwa Ramlan masih berstatus suami dari Heni.

Dewi juga tidak terima atas pengakuan Ramlan membunuh Heni karena alasan cemburu. Kata Dewi, antara Heni dan Ramlan sudah ada perjanjian menyatakan pisah sebelum kejadian pembunuhan itu. Alasannya Heni sudah berulang kali disiksa oleh Ramlan. "Adik saya disiksa oleh Ramlan dihadapan anaknya yang masih berumur tujuh tahun," katanya.

Akibat siksaan yang dialami Heni, maka kedua belah pihak keluarga memutuskan untuk berpisah. Perjanjian itu juga disaksikan oleh aparat desa setempat. Seminggu setelah kejadian tersebut, Ramlan membunuh Heni dengan menggunakan pisau yang sudah disiapkannya. Oleh karena itu, Ramlan didakwa melakukan pembunuhan berencana dalam perkara ini.

Sebelum menerima vonis 18 tahun penjara dari majelis hakim, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ramlan 20 tahun penjara.Ramlanpun menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

Hamdan

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Bunuh Istri, PN Rengat Vonis Pelaku 18 Tahun Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved