www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Musrenbang Kejaksaan Diharapkan Mampu Mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan | | Wakajati Riau Ikuti Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual | | Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
PT Tasma Puja Bantah, Dituding Serobot Lahan Masyarakat Desa Alim Inhu
Editor: | Rabu, 16-05-2018 - 17:55:15 WIB


TERKAIT:
   
 

RENGAT,  RIAUKontraS.com - Tokoh masyarakat Kecamatan Batang Cenaku, Subir Salam menegaskan, bahwa konflik warga Desa Alim dengan PT Tasma Puja harus diselesaikan lebih awal ditingkat desa.Karena lahan yang dituduh diramas oleh PT Tasma Puja itu berada di Desa Kepayang Sari Kecamatan Batang Cenaku,Rabu 16 Mei 2018.

Hal itu disampaikan Subir Salam yang juga mantan anggota DPRD Inhu mengingat ada sejumlah kelompok warga Desa Alim yang saat ini tengah berupaya merebut hak berupa lahan yang digarap PT Tasma Puja. “Penyelesaian sengketa lahan itu harus diperjelas lebih awal dari tingkat pemerintahan desa yakni Desa Kepayang Sari,”ujar Salam,Rabu (16/5).

Karena sepengetahuan Subir Salam lahan yang diduga dikuasi oleh PT Tasma Puja itu bekas garapan warga Desa Alim. Namun, lahan yang digarap warga Desa Alim itu berada dalam wilayah Desa Kepayang Sari. Sehingga perlu didudukan tapal batas kedua desa tersebut yakni Desa Alim dan Desa Kepayang Sari.

Apabila sudah ada kesepakatan tapal batas dan ada keputusan bersama pemerintahan desa,pihak warga Desa Alim baru dapat mengajukan perundingan dengan pihak PT Tasma Puja.“Kalau pengurusan langsung ke PT Tasma Puja,dikhawatirkan akan memicu kesalah pahaman kepada warga lainnya,” tambahnya.

Ditempat terpisah, Humas PT Tasma Puja Ardiyansyah SH mengatakan bahwa, pihaknya melakukan pembukaan lahan dengan cara melakukan ganti rugi lahan hanya di tiga desa yakni di Desa Kepayang Sari, Desa Cenaku Kecil dan Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku. "Apa yang dihebohkan oleh Tarmizi selaku koordinator masyarakat Desa Alim adalah hal keliru dengan mengatakan bahwa PT Tasma Puja merampas lahan masyarakat Desa Alim,” ujar Ardiyansyah.

Kemudian, areal seluas 100 ha yang diklaim oleh Tarmizi dan kawan-kawan adalah berada di Dusun Lubuk Sungkai Desa Kepayang Sari sesuai dengan berita acara kesepakatan tapal batas Desa Kepayang Sari dengan Desa Alim yang dibuat pada tahun 2011.

Hal ini diperkuat dengan berita acara yang dibuat oleh para tokoh masyarakat dan ninik mamak Desa Kepayang Sari pada tanggal 15 Maret 2017 lalu.“Dalam berita acara tersebut dinyatakan bahwa lahan yang diklaim oleh Tarmizi adalah milik warga masyarakat Dusun Lubuk Sungkai Desa Kepayang Sari,” terangnya.

Hamdan


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • PT Tasma Puja Bantah, Dituding Serobot Lahan Masyarakat Desa Alim Inhu
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved