www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Musrenbang Kejaksaan Diharapkan Mampu Mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan | | Wakajati Riau Ikuti Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual | | Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Aceh Jaya Belum Miliki Qanun CSR, Ini Peryataan YARA
Editor: Muhammad Abubakar | Minggu, 14-01-2018 - 12:31:59 WIB


TERKAIT:
   
 

ACEH JAYA, RiaukontraS.com - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta pemerintah daerah itu, untuk segera menyusun Qanun tentang Corporate Social Responsibility (CSR).

Menurut YARA, dengan adanya Qanun CSR, pemerintah dapat memperluas kewajiban perusahaan untuk pemberian dana tanggung jawab sosial perusahaan.

Hal tersebut disampaikan Ketua YARA Perwakilan Aceh Jaya dan Aceh Barat Hamdani SH Minggu 14 Januari 2018. Dalam rilis yang di kirim ke media ini, menyebutkan kewajiban ini akan diatur dengan Qanun tanggung jawab sosial.

Lebih lanjut Hamdani menambahkan, sesuai dengan ketentuan pasal 74 UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, kewajiban soal pemberian CSR tersebut hanya terbatas pada perseroan atau perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam.

Namun kata Hamdani lagi, dengan adanya Qanun CSR, nanti semua tanggung jawab sosial ini akan dibebankan melalui perusahaan yang ada didaerah itu. Besaran yang ditentukan dan bisa akan dipatok karena besaran dana CSR yang harus diberikan perusahaan harusnya mencapai 2 persen, 2,5 persen, atau 3 persen dari keuntungan. Kami ingin semua perusahaan swasta, BUMN wajib untuk melaksanakan hal itu, "tegasnya.

Masih kata Hamdani, Qanun CSR juga bisa meringankan beban pemerintah, dengan adanya Qanun ini, pemerintah bisa mengefektifkan program pengentasan  kemiskinan di Aceh Jaya.

Kalau di lihat dari perusahaan yang beroperasi di Aceh Jaya, sangat besar potensi dana CSR ini akan terakomodir dengan baik dan bisa dipergunakan untuk menangani beberapa persoalan yang saat ini lebih urgent yang dihadapi oleh Pemda Aceh Jaya, "kita berharap Qanun CSR ini bisa disusun secepat mungkin, agar rampung dan lahir pada tahun ini.

Dengan Qanun CSR masyarakat bisa langsung merasakan manfaatnya seperti 
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan yang meluas, seperti beasiswa bagi anak anak yang tidak mampu.

 berada di Aceh Jaya dan Adanya pembangunan pedesaan fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan bermanfaat bagi masyarakat umum yang ditempatkan di sekitar perusahaan yang ada. 

Kita berharapkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya untuk segera berkordinasi dengan pemerintah untu membahas rancangan qanun itu. Alasanya karena qanun CSR, sangat dibutuhkan apa lagi ada beberapa perusahaan di Aceh Jaya peruntukan CSR nya, tidak jelas, "pungkas Hamdani.(Muhammad Abubakar)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Aceh Jaya Belum Miliki Qanun CSR, Ini Peryataan YARA
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved