www.riaukontras.com
| Pujiyono Suwadi: HUT PERSAJA ke 73, Kejaksaan Hebat dan Humanis | | PAPDESI Sebut Mantan Asintel Kejati Riau Berpeluang Jadi Cawagubri | | Dalam Rangka Peringati HUT PERSAJA Ke-73, Kejati Riau Gelar Bakti Sosial | | Peringati HUT Persaja Ke-73, Kajari Yuliarni Appy Pimpin Upacara | | Guna Menanggulangi Bencana, DPRD Bengkalis melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD | | H. Sulaiman Daftar Jadi Calon Bupati Rohil Melalui PKB
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Selasa, 7 Mei 2024
 
Mahasiswa Asal Sulsel Raih Gelar Doktor Summa Cum Laude di Univ Al Azhar
Editor: Muhammad Abubakar | Jumat, 22-12-2017 - 13:09:55 WIB


TERKAIT:
   
 

CAIRO, RIAUKontraS.com - Muhammad Azwar Kamaruddin, mahasiswa Indonesia asal Soppeng, provinsi Sulawesi Selatan berhasil meraih gelar doktor dengan predikat Summa Cum Laude usai mempertahankan disertasinya yang berjudul "Permasalahan- permasalahan yang diperselisihkan oleh keempat pensyarah Kitab Minhaj Thalibi; Al Mahalli  al Haitami, al Syarbini dan al Ramli dalam Fiqh Rumah Tangga; Studi Fiqh Perbandingan”.

Desertasinya itu digelar selama dua  jam di Auditorium Fak Studi Islam dan Bahasa Arab, Universitas Al Azhar Mesir, kemarin Kamis (21/12/2017).

Diantara persoalan yang diperselisihkan dan yang diperdebatkan para pensyarah kitab Minhaj Thalibi, yang diangkat oleh Anwar adalah tentang hukum menikahi jin, perbedaan pendapat tentang sahnya nikah jika dalam akad disyaratkan tidak saling mewarisi atau dinafkahi oleh orang lain, perbedaan tentang gugurnya nafkah bila keluar untuk menziarahi kerabat yang bukan mahram, perbedaan tentang hukum keluar rumah pada malam pertama untuk salat jamaah, perbedaan tentang hukum menziarahi anak perempuan pada malam hari bila orangtuanya cerai dan anak tinggal dengan ibunya.

Azwar yang juga menyelesaikan S1 dan S2 nya di Univ Al Azhar dapat mempertahankan disertasinya di hadapan tim penguji yang terdiri dari Promotor Prof. Dr. Abbas Abdullah Syauman, Guru Besar Fiqh dan Wakil Grand Syekh Al Azhar; Co-Promotor, Prof. Dr. Farag Ali Sayed Anbar, Guru Besar Fiqh; Anggota Penguji Prof. Dr. Syauqi Ibrahim Abdel Kareem Allam, Guru Besar Fiqh Univ Al Azhar Thanta dan  Mufti Agung Mesir, Anggota Penguji Prof. Dr. Ahmad Mohamed Abdullah Karemah, Guru Besar Fiqh Univ Al-Azhar. 

Dalam disertasi setebal 676 halaman yang ditulis dalam bahasa Arab, penulis mengemukakan pentingnya mendalami persoalan keluarga yang merupakan komponen utama dalam membentuk masyarakat Islami, yang kuat dan berkarakter.  

Azwar memaparkan, Islam telah memberikan perhatian yang sangat besar pada tiap-tiap  fase pembentukan keluarga, mulai dari pemilihan calon istri atau suami, lamaran, nikah, hak-hak dan kewajiban suami dan istri, sampai pada solusi-solusi efektif jika terjadi permasalahan dalam keluarga, hal ini dimaksudkan agar inti dipertemukannya antara laki-laki dan wanita oleh Allah SWT. 

"Dalam sebuah mahligai rumahtangga dapat tercapai, yaitu kebahagiaan dan ketentraman hidup, dan solidnya hubungan antara keduanya dapat menjadi bekal untuk menghadapi tantangan masa depan yang variatif," katanya.

Lanjut Azwar, tatatan dan peraturan keluarga ini  telah dibahas secara detail oleh para ahli fiqih sejak dahulu dalam tulisan-tulisan yang tak terhitung jumlahnya, baik yang telah dicetak ataupun masih dalam bentuk manuskrip, di antara pelopornya adalah ulama syafi`i, atau lebih dikenal dengan madzhab syafi`i, yang merupakan madzhab paling masyhur di kalangan muslimin di asia tenggara pada umumnya, dan di Indonesia pada khususnya. 

Berdasarkan hal tersebut, maka penulis berinisiatif mengkaji lebih mendalam permasalahan-permasalahan yang diperselisihkan terkait fiqh keluarga dalam madzhab syafi`i. Kemudian melihat kompleksnya permasalahan kekinian, maka penulis beinisiatif pula untuk membahas permasalahan tersebut dalam perbandingan madzhab yang meliputi 8 (delapan) madzhab: Hanafi, Syafi`i, Maliki, Hanbali, Zaidi, Imami, Ibadhi dan dzahiri, untuk mencari solusi-solusi alternatif yang ditawarkan dari berbagai madzhab, yang dapat menjadi jawaban terhadap kompleksnya permasalahan zaman kekinian, serta tidak keluar dari batasan-batasan syara`, sehingga kemashlahatan bisa terwujud dan mafsadat bisa dihindari. 

Azwar mencontohkan beberapa problematika kontemporer yang dibahas seperti nikah lewat internet, Hukum Nikah Madani, Bank Asi, Hukum Iddah pada inseminasi buatan.

Dr. Usman Syihab, Atase Pendidikan KBRI Cairo yang mewakili Duta Besar RI yang hadir pada sidang Disertasi tersebut memberikan apresiasi yang tinggi kepada Muhammad Azwar atas prestasi yang dicapai dalam mengkaji pemikiran ulama-ulama klasik.

“Selain itu Sidang Disertasi ini sangat istimewa karena Wakil Grand Syekh Al Azhar dan Mufti agung Mesir, yang menjadi tim  penguji," ujar Usman Syihab Atdikbud KBRI Cairo yang pernah mengajar di Afrika Selatan.(Muhammad Abubakar)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Mahasiswa Asal Sulsel Raih Gelar Doktor Summa Cum Laude di Univ Al Azhar
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved