www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Musrenbang Kejaksaan Diharapkan Mampu Mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan | | Wakajati Riau Ikuti Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual | | Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Gunjang Ganjing Pencairan ADD di Kabupaten Kepulauan Meranti
Editor: | Sabtu, 02-12-2017 - 11:41:20 WIB


TERKAIT:
   
 

MERANTI, RIAUKontraS.com - Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, maka Bupati menetapkan Rincian Dana Desa untuk setiap desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa, Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa, serta Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa.

Namun Acuan dasar hukum tersebut di atas tidak membuat lega sejumlah Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau itu, betapa tidak, sebab hak mereka yaitu Honor yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Anggaran APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2016, baru cair sekitar 60% atau = Rp. 171.688.000,-, maka sisanya yakni sekitar 40% atau = Rp. 130.000.000,- hingga kini belum cair, jelas sejumlah Kepala Desa dan Bendahara Desa di Kabupaten termuda di Riau tersebut kepada Media ini, yang identitasnya minta jangan ditulis atau ( of the record-Red ).

Maka hal tersebut menjadi bumerang bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, sebab sejumlah perangkat desa sangat mengharapkan haknya yaitu Honorer setiap bulannya demi untuk nafkah keluarganya, sehingga dengan tidak kunjung cairnya ADD tersebut menjadi pertanyaan bagi perangkat desa dari 96 desa, bahkan sumber menyebutkan ada Kaur Desa dan Perangkat Desa yang melakukan Eksudus ke Negeri Jiran Malaysia untuk tujuan pekerjaan demi kelanjutan kehidupan keluarganya.

Sementara, Edy Murkan Ketua Forum Kepala Desa Kabupaten Kepulauan Meranti, yang di konfirmasi Media ini hari Rabu, 29 November 2017 di Selatpanjang, terkait Alokasi Dana Desa (ADD) 2016 menjelaskan, Dana ADD Anggaran Tahun 2016 yang belum cair sekitar 40% rata-rata per desa yaitu Rp. 130.000.000,- x 96 Desa, Jumlah Keseluruhan sekitar Rp.12.480.000.000,-. Edy pun memprediksi pencairan ADD Tahun 2017 akan mengalami nasib yang sama dengan Tahun 2016, akan mengalami gunjang ganjing terkait pencairan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) sebab jelas Edy, porsi Anggaran ADD Tahun 2017 bervariasi yaitu Rp. 646.246.000/Desa, ada Rp.651.230.000/desa dan ada juga Rp. 721.326.000/desa, sementara DDS ada yang memperoleh Rp. 797.237.000/desa dan Rp. 857.331.000/ desa, serta ada yang Rp.871.211.000/desa.

Sementara Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2016 rata-rata perdesa Rp.301.688.000/ desa DDS Rp.700.120.000, sementara ADD Tahun 2017 baru cair 30% = Rp. 280.000.000, dari jumlah pagu anggaran tersebut di atas, hal tersebut juga di akui oleh beberapa orang Kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Meranti, yaitu oleh Kepala Desa Banglas Barat Asnawi Nazar, Kepala Desa Alai Selatan Masnor, Kepala Desa Mekong A. Rahman, Kepala Desa Gogok Darussalam Sugianto, dan Kepala Desa Tenan Samsi.

Sementara Yani Bendahara Desa Batang Malas mengaku, Desanya memperoleh porsi anggaran ADD Tahun 2017 Rp. 675.000.000 yang dapat dicairkan baru Rp. 280.000.000 = baru 30%, ia mengaku dan merasakan sangat sulit kondisi terkait soal ADD sejak tahun 2016 hingga tahun 2017 ini, penyebabnya menurut Yani mengaku kurang jelas, namun ia heran mengapa kondisi terkait ADD Kabupaten Kepulauan Meranti, jadi tak jelas pencairannya.

Drs. Ikhwani, M.IP Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Meranti yang dikonfirmasi oleh media ini di ruang kerjanya terkait gunjang ganjing pencairan dana ADD Anggaran Tahun 2016 dan 2017,  Ikhwani, tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait pagu anggaran dana ADD tersebut, namun ia menyarankan agar media ini konfirmasi dengan Kepala Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Bambang Suprianto, SE, MM.

Bambang Suprianto, SE, MM yang dikonfirmasi media ini 30 November 2017, di ruang kerjanya terkait hal tersebut, belum bisa menjelaskan secara detail sebab dokumen format pagu Anggaran ADD Tahun 2016 di dalam Gudang Arsip, nanti staf saya suruh mencari dulu, sabar dulu ya, nanti saya telepon Bapak, papar Bambang. Namun Bambang menjelaskan mengenai penetapan rincian dana desa, untuk setiap desa yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk angka kemiskinan, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.

Rasio jumlah Penduduk setiap desa terhadap total penduduk Desa Nasional, Rasio jumlah penduduk miskin setiap desa terhadap total jumlah penduduk miskin desa nasional dan rasio IKG Kabupaten terhadap total IKG Kabupaten. Maka jelas Bambang, porsi jumlah anggaran ADD maupun DDS setiap pagunya tidak sama, misalnya ADD Tahun 2016 anggarannya bervariasi ada yang Rp.300.000.000/desa, ada yang lebih dari Rp. 300.000.000/desa, ada juga yang kurang dari Rp.300.000.000/desa, begitu juga pagu anggaran DDS ada yang Rp.700.000.000/desa, ada yang lebih dari Rp. 700.000.000/desa, ada juga desa yang memperoleh ADD kurang dari Rp. 700.000.000, begitu juga dengan DDS anggaran Tahun 2017 ada desa yang memperoleh Rp. 900.000.000/desa, ada  juga desa yang memperoleh kurang dari Rp.900.000.000/desa, jelas bambang lagi, dana ADD bersumber dari DBH (Dana Bagi Hasil) antar Pusat dan Daerah, serta bersumber dari PAD (Pendapatan Asli Daerah) pungkasnya.  (M. KHOSIR,)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Gunjang Ganjing Pencairan ADD di Kabupaten Kepulauan Meranti
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved