PT RAPP Tak Bayar Tunggakan Pajak, Petinggi Dipanggil Kejari Pelalawan
Editor: | Selasa, 29-08-2017 - 17:55:06 WIB
PEKANBARU, RIAUKontraS.com - Hingga saat ini PT RAPP belum melunasi kewajiban pajaknya sebesar Rp31 miliar ke Pemkab Pelalawan. Karena itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan akan segera memanggil kembali petinggi perusahaan tersebut.
Hal ini ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Tetty Syam SH, ketika ditemui di Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (29/8/2017). "Nanti akan kita panggil lagi untuk segera melunasi tunggakan pajaknya sesuai hitungan Pemkab," ujarnya.
Dikatakannya, hingga saat ini PT RAPP baru mengakui tunggakan pajaknya sebesar Rp9 miliar. Sementara hitungan Pemkab sebesar Rp31 miliar. "Dari tunggakan itu, PT RAPP sudah mencicil sebesar Rp3 miliar," ujarnya.
Sebelumnya, terkait tunggakan pajak ini, tim Kejaksaan Negeri Pelalawan sudah memanggil dan memeriksa petinggi PT RAPP. Salah satunya Ruditianda.
Kajari Pelalawan, juga mengancam akan menyandera direktur PT RAPP jika tunggakan pajak tidak diselesaikan ***
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :