DPD LIRA: Pembangunan Kantor PLN Bangkinang Diduga di Mark UP
Editor: | Kamis, 04-05-2017 - 08:18:01 WIB
KAMPAR RIAUKontraS. com - Pembangunan kantor PLN ranting Bankinang dijalan Tuanku Tambusai Bangkinang Kota yang didanai oleh APBD Kampar tahun 2015 sebesar 1, 7 Milyar lebih diduga sarat korupsi karena diduga terjadi pengelembungan anggaran atau mark up anggaran. Pembangunan kantor PLN ranting Bangkinang selesai dikerjakan akhir tahun 2015 dan sampai saat ini belum ditunggui oleh pihak PLN.
Pengerjaan kantor PLN ranting Bangkinang tersebut dikerjakan oleh kontraktor CV Putra Bungsu dan Konsultan Pengawas Dikentama Enginering Konsultan. Aroma tak sedap sudah mulai terembus karena kantor PLN yang dibangun tersebut tidak bertingkat dan ukuran tidak terlalu besar dengan anggaran yang cukup pantatis besar.
DPD (Dewan Pimpinan Daerah) LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Kampar, Ali Halawa kepada wartawan di Bangkinang, Rabu (3/5) siang mengatakan, kita sangat menyayangkan bangunan kantor PLN ranting Bangkinang dijalan Tuanku Tambusai yang diduga telah terjadi mark up anggaran dalam pengerjaan kantor tersebut yang menghabiskan anggaran APBD Kampar sebesar Rp. 1,7 Milyar lebih.
"Kita minta kepada BPK Riau untuk mengaudit pengerjaan kantor PLN ranting Bangkinang dijalan Tuanku Tambusai Bangkinang Kota tersebut. Kita menduga pembangunan kantor PLN terjadi mark up anggaran sehingga merugikan uang negara," terangnya.
Kita menduga dari awal perencanaan dimark up sehingga menguntungkan pihak ketiga dalam pegerjaan proyek dan merugikan negara. Bangunan satu lantai yang tidak terlalu besar dengan menghabiskan anggaran 1,7 Milyar lebih dan hal tersebut sangat keterlaluan, tegas Ali.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kampar, Chalisman ketika dihubungi belum berhasil melalui telepon genggam.( Emos/Ali)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :