www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Tokoh Masyarakat, BPD dan Aparat Desa Sifahandro Minta Copot Yasoaro Zendratö
Editor: | Selasa, 02-05-2017 - 17:29:25 WIB


TERKAIT:
   
 

NIAS UTARA,  RIAUKontraS. Com -Terkait lanjutan dengan pemberitaan sebelumnya tentang Jabatan Aparat Desa yang merangkap dua Jabatan. Maka dengan itu puluhan Masyarakat Desa Sifahandro bersama BPD, Aparat Desa, dan Tokoh resmi menyampaikan Laporan Desakan Pencopotan Aparat Desa Kaur Umum dan Bendahara ADD dan DD Desa Sifahandro Kecamatan Sawö Kabupaten Nias An. Yasoaro Zendratö sebagai Kaur Umum dan Bendahara ADD dan DD juga sebagai Koodinator PPL Kecamatan Sawö dari Dinas Pertanian, kepada Bupati Nias Utara .

Sebagai isi Laporan masyarakat Desa Sifahandro kepada Bupati Nias Utara adalah:

1. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sebagai mana Amanah Peraturan Menteri dalam Negeri bagian ke Lima, pasal 51 huruf i tentang Perangkat Desa di larang, merangkap Jabatan sebagai  "Ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi atau Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota dan Jabatan lain yang di tentukan dalam Peraturan Perundang-undangan",

2. Sebagai Akibat Perangkat Desa An. Yasoaro Zendratö Kaur Umum dan Bendahara ADD dan DD Desa Sifahandro dan merangkap juga sebagai Koodinator PPL Kecamatan Sawö  dari Dinas Pertanian Kabupaten Nias Utara. Adalah pencapaian penarikan Dana ADD dan DD tahun Anggaran 2016 tidak 100 persen di tarik karena Bendahara tidak fokus pada Jabatan sebagai Bendahara untuk penyelesaian menyampaikan SPJ Dana yang telah di tarik.

Oleh karena itu masyarakat Desa Sifahandro sangat kecewa dan di rugikan, karena Dana ADD dan DD tahun 2016 tidak di tarik 100 persen, karena Bendahara tidak fokus pada tugasnya.

Sehubungan hal tersebut di  atas kami mendesak agar kepada yang bersangkutan di lakukan Pencopotan salah satu Jabatan yang di emban tersebut, sehingga pelaksanaan kegiatan/tugas masing-masing bidang tidak terhalang melainkan berjalan dengan efektif

Dalam surat tersebut perihal Penyampaian Desakan Pencopotan Jabatan Aparat Desa tersebut. Dijelaskan bahwa masyarakat Desa Sifahadro menuding Yasoaro Zendrato telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014  Tentang Desa dan sebagaimana Amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Bagian Ke-V Pasal 51 huruf I Tentang Perangkat Desa dilarang merangkap Jabatan.

Selain tudingan yang disampaikan, dalam surat tersebut juga disampaikan, pengamatan masyarakat Desa Sifahadro selama ini, akibat rangkap tugas seorang Perangkat Desa, Bendahara Desa ini sehingga ADD/DD tidak dapat diserap oleh Desa Sifahadro 100% dikarenakan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) ditiap penarikan Dana tidak dapat selesai tepat waktu, Sampai Bulan April 2017 SPJ masih belum di serahkan.

Untuk itu, masyarakat Desa Sifahadro meminta kepada Bupati Nias Utara segera mencopot salah satu dari jabatan Yasoaro Zendrato tersebut sehingga pelaksanaan kegiatan didalam Desa tidak terbengkalai ditahun 2017.

Salah seorang masyarakat Desa Sifahadro yang turut serta menandatangani surat tersebut, Metiaro Zendratö  dan  meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara untuk segera menertibkan hal ini dalam waktu yang tidak terlalu lama.

"Kami melaporkan ini bukan karena ada konflik pribadi, sakit hati atau dengki dan lain sebagainya tapi mengantisipasi penyaluran ADD/DD pada tahun 2017 ini jangan sampai terbengkalai seperti tahun sebelumnya. Mau berapa pun jabatannya tidak jadi masalah bagi kami, asalkan dia mampu melaksanakannya dan selagi tidak terlarang dalam Undang-Undang, janganlah seperti kejadian ini semua kegiatan dari salah satu jabatan yang diembannya itu tidak berjalan dengan efektif,"ujar Metiaro"

"Benar Pak, Selain Kaur Umum sebagai Bendahara Desa Sifahadro, saya juga sebagai Koordinator PPL di Kecamatan Sawô dan saya diangkat sebagai Kaur Umum itu sejak tahun 2001 sampai sekarang. Apabila hal ini terlarang dalam Undang-Undang maupun Peraturan yang berlaku maka Saya Siap menerima dan juga saya tidak keberatan jika seandainya Kaur Umum di Pilih Kembali sesuai dengan keputusan masyarakat Desa Sifahadro,"ucap Yasoaro

Kepala Desa Sifahadro, Budiman Alim Gea membenarkan bahwa sebelumnya masyarakat pernah mendatanginya langsung, namun dirinya tidak bisa mengambil Keputusan sepihak untuk memberhentikan Yasoaro.

"Kemarin warga Desa Sifahadro ini menemui saya langsung untuk membicarakan tentang perangkat Desa yang merangkap tugas selama ini, namun saya tidak bisa mengambil keputusan sepihak karena mengangkat dan memberhentikan seorang aparat Desa ada aturan mainnya, disamping itu juga apabila terlarang didalam Undang-Undang ataupun Peraturan yang berlaku dan apalagi kalau keputusan seluruh masyarakat, saya sebagai Kepala Desa Sifahadro tidak mempertahankan,"terang Budiman,

Hal ini tidak dapat dikonfirmasi kepada Bupati Nias Utara dikarenakan sedang Dinas di Luar Daerah, mencoba menghubungi melalui telepon seluler juga tidak bisa tersambung.

"Maaf Bang, Pak Bupati sedang Dinas di Luar Daerah kemungkinan minggu depan beliau kembali,"ucap seorang wanita mengaku staf Kantor Bupati Nias Utara. R.K( Tim)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Tokoh Masyarakat, BPD dan Aparat Desa Sifahandro Minta Copot Yasoaro Zendratö
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved