www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Dinas Pendidikan Kab.Nias Utara: Hindari Pungutan Liar Terhadap Siswa di Sekolah
Editor: | Selasa, 18-04-2017 - 23:44:18 WIB


TERKAIT:
   
 

NIAS UTARA, RIAUKontraS.com - Mendekati akhir semester genap bagi peserta didik SD, SMP, SMA Sederajat maka seluruh sekolah melaksanakan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional dengan memprogramkan berbagai kegiatan seperti Belajar Tambahan (BT), Pamitan/perpisahan bagi siswa yang menamatkan, dan kegiatan lainnya.

Mengantisipasi adanya Pungutan terhadap Peserta didik di Sekolah, Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Plt.Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nias Utara Kornelius Zalukhu,A.Ma.Pd melalui sambungan telepon selulernya menghimbau kepada seluruh sekolah seKabupaten Nias Utara untuk tidak mencoba-coba merencanakan kegiatan yang pada akhirnya memungut biaya.

"Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satgas Saber Pungli, didalam itu telah tertuang 58 jenis-jenis Pungutan Liar yang harus kita hindari khususnya di sekolah, salahsatunya Biaya Perpisahan."ucap Kornelius, Senin (17/04/2017)

Lebih lanjut, Kornelius Zalukhu menjelaskan apabila juga orangtua siswa ingin memberikan sumbangan tanpa dipaksakan oleh pihak sekolah maka itu juga bukan Pungutan tapi inisiatif orangtua suswa terhadap anaknya disekolah dengan diadakan Pertemuan bersama antara pihak sekolah, Komite, dan Orangtua Siswa.

"Jika ada sekolah yang tengah melakukan Pungutan terhadap siswa tanpa kesepakatan bersama, silahkan orangtua siswa melaporkan kepada kami melalui surat ataupun langsung menemui kami dikantor."tegas Kornelius.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Nias Utara, Bedali Lase,S.Pd.K Juga ikut Menghimbau sekolah sekabupaten Nias Utara untuk tidak melakukan Pungutan Liar secara Paksa terhadap siswa dalam bentuk Apapun, akan tetapi marilah menjunjung tinggi Peratura-peraturan yang telah ditetapkan, Senin(10/04/2017).(Man zega)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Dinas Pendidikan Kab.Nias Utara: Hindari Pungutan Liar Terhadap Siswa di Sekolah
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved