www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Persaja Bukanlah Organisasi Profesi, Melainkan Organisasi Terdepan Penegakan Hukum | | Peringati Hari Ulang Tahun Persaha Ke-73, Kajati Akmal Abbas Pimpin Upacara | | Tim Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru dan Sepakat Lahirkan Kembali BUMD | | Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 6 Mei 2024
 
Dihebohkan, Ibu Dilarang Menyusui Bayi di Kantor Polisi
Editor: | Minggu, 16-04-2017 - 08:31:28 WIB

Ilustrasi seorang ibu menyusui di tempat umum. (Sumber Flickr/jakecaptive)
TERKAIT:
   
 

PARIS, RIAUKontraS.com  - Reaksi di dunia maya berisi kegeraman setelah seorang wanita di Paris diduga diminta pergi meninggalkan pos polisi setelah ia minta izin untuk menyusui anaknya.

Hal itu terjadi di stasiun polisi di wilayah-2 dekat pusat Paris pada Senin lalu, saat pasangan muda, pria dan wanita, sedang mengurus hal adminsitratif.

Dikutip dari The Local pada Sabtu (15/4/2017), laman Facebook milik pria itu mengatakan bahwa pasangannya meminta izin untuk menyusui bayi mereka yang berusia 2 bulan sambil menunggu.

Seorang petugas bertanya kepada seseorang yang lebih senior, lalu kembali dan mengatakan bahwa menyusui bertentangan dengan peraturan.

Kabar itu kemudian diikuti dengan kedatangan anggota yang lebih senior tersebut dan berbicara "dengan nada yang sangat bermusuhan."

Menurut si suami, polisi itu berkata, "Tidak usah ditanya lagi soal menyusui anak di depan umum seperti ini, kamu tidak bisa memaksakan ini kepada semua orang."

Pasangan itu kemudian pergi, tapi kembali lagi untuk mencatat nama polisi senior tersebut, tapi informasi itu tidak diberikan kepada mereka.

Wanita itu kemudian menuliskan bahwa ia dituduh sebagai seorang ibu yang payah oleh petugas lain yang "mencoba mempermalukan" dia.

Pasanganitu kemudian memulai petisi yang berupaya mengajak menteri dalam negeri Prancis dan kepala polisi di kesatuan itu "untuk membasmi tindakan misogini dan meminta dukungan menyusui di tempat umum dan stasiun polisi."

Petisi itu telah menarik 13.500 tandatangan dalam 3 hari sejak dimulai.

Walikota wilayah ke-2 mengatakan bahwa ia "marah" mengetahui kejadian itu, seakan seperti "serangan terhadap kebebasan kaum wanita," demikian menurut laporan harian 20 Minutes.

Menyusui di tempat umum adalah hal yang legal di Prancis, walaupun menyusui tidak terlalu populer di kalangan wanita Prancis sebagaimana di negara-negara Eropa utara dan Amerika Serikat.

Suatu penelitian 2014 mengungkapkan bahwa kaum wanita Prancis termasuk yang paling tidak berkemungkinan menyusui di Eropa.

Badan kesehatan nasional Prancis mengatakan bahwa kaum ibu harus menyusui setidaknya selama 4, sedangkan menyusui selama 6 bulan adalah yang terbaik untuk kesehatan bayi.

Menurut WHO, susu ibu adalah "makanan sempurna" bagi balita baru lahir karena mengandung semua gizi yang diperlukan seorang anak.***

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Dihebohkan, Ibu Dilarang Menyusui Bayi di Kantor Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved