Tim Elang Malaka Polres Bengkalis Berhasil Amankan 15 Kg Sabu dan Kurir Dengan Peran yang Berbeda
Bengkalis, RIAUkontras.com - Press release Polres Bengkalis hasil ungkap tindak pindana narkotika jenis sabu, dan sekaligus melakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu, di Mapolres Bengkalis, Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Jumat, 4 Oktober 2024.
Pengukapan ini berawal, hari Rabu tanggal 25 September 2024, sekira pukul 19.30 WIB, di pelabuhan penyebrangan Temeran - Sungai labuh Jalan utama Gg Setia Abadi Desa Temeran Kec. Bengkalis, dan di hari jum’at, 27 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB di jalan garuda sakti Kota Pekanbaru
Tersangka dan perannya masing-masing yaitu, Sdr. MY Alias Yusup Bin Lehok (Alm) sebagai becak laut, Sdr. S anak dari Awin (Alm), sebagai becak laut. Sdr. A alias Ahan anak dari Asan, sebagai becak laut dan Sdr. MA alias Ani bin Awin (Alm), peran sebagai pengendali.
Dalam press release, Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, menerangkan bahwa Tim Elang Malaka berhasil mengamankan 15, 729 kg jenis sabu dengan empat kurir tersangka dengan peran dan tugasnya masing-masing.
"Tim Khusus Elang Malaka yang merupakan tim gabungan dari Sat Narkoba Polres Bengkalis dengan Personil Bea Cukai Bengkalis, yang berhasil mengungkap kasus ini dengan menangkap tiga orang tersangka di Penyebrangan Sungai Labuh, Jalan Utama Gang Labuh Desa Tameran dengan tiga orang tersangka" terang Kapolres Bengkalis.
Dari hasil pengembangan tim, berhasil menangkap satu tersangka lagi sehingga total tersangkanya ada 4 orang. Selain sabu juga kita mengamankan barang bukti yang lain seperti handphone, mobil, motor dan satu unit kapal," ungkap AKBP Setyo Bimo Anggoro.
"Dari hasil penyelidikan sementara, Kapolres Bengkalis menyebutkan bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan internasional yang terputus antara pengirim dan penerima. Dan jaringan ini diketahui sudah 37 kali melakukan pengiriman narkoba dengan total 114 kg."
Barang Bukti
15 (lima belas) bungkus plastik warna hijau bertuliskan huruf Cina diduga berisi narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat 15 kg, Rp. 15.729,85 (Lima belas ribu tujuh ratus dua puluh sembilan koma delapa puluh lima gram), 2 (dua) buah plastik warna hitam, 2 (dua) buah kardus indomie, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna putih, 1 (satu) unit Sepada motor merk Honda type Vario warna merah putih, dan 1 (satu) unit Pompong warna hitam merah.
Disita dari MY alias Yusup, 1 (satu) unit Handphone android warna hitam hijau merk poco, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Suzuki Satria – FU warna merah hitam. Disita dari S anak dari Awin 1 (satu) unit handphone android merk Infinix Hot 40i warna hitam. Disita dari AR alias Ahan anak dari Asan, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru muda, dan Disita dari MA alias Ani, 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi type Xpander warna hitam dengan nopol BM 1283 AAG." tutur AKBP Bimo.
Usai press release tersebut, AKBP Setyo Bimo Anggoro bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Andris Wasono, Dandim 0303 Bengkalis, Letkol Arh Irvan Nurdin, Bea Cukai, Kejaksaan, Danposal Bengkalis, dan Forkopimda langsung melakukan pemusnahan terhadap barang bukti 1, 163 kg sabu dari hasil penangkapan pada 31 Agustus 2024 lalu, dengan 1 tersangka di Desa Muntai.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melebur barang bukti menggunakan air yang dicampurkan dengan cairan pembersih toilet. Dan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.**
Penulis; Indra
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :