www.riaukontras.com
| Ma'mun Solikhin: Paripurna Usulan Pimpinan DPRD Riau Ditargetkan Pekan Depan | | Marsma TNI Feri Yunaldi, Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila dengan Penuh Khidmat | | Pasca Kebakaran, SDN 83 Pekanbaru Selesai Diperbaiki, Proses Belajar Mengajar Kembali Normal | | Pj Wali Kota Pekanbaru Bahas Program Prioritas 2025, Fokus Perbaikan Jalan dan Pelayanan Publik | | Tim Elang Malaka Polres Bengkalis Berhasil Amankan 15 Kg Sabu dan Kurir Dengan Peran yang Berbeda | | Masyarakat Komit Memenangkan KBS, Calon Bupati No Urut 1 Duduk Ditengah Emak-emak saat Kampanye Dialogis di Talang Mandi
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 5 Oktober 2024
 
Sidang Perdana Bansos Tahun 2013 Terdakwa RK, PH Minta Pihak Media Kawal Proses Persidangan
Editor: Indra | Jumat, 05-07-2024 - 21:14:13 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, RIAUkontras.com - Sidang pembacaan dakwaan Nomor Perkara PDS-04/DUMAI/06/2024 atas nama terdakwa RK, yang dilaksanakan di Pengadilan negeri Pekanbaru, Dengan Majelis hakim yang diketuai oleh Jhonson Fredy Erson Sirat.SH, Sedangkan terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari dalam rumah tahanan (rutan) Kota Dumai, Jumat (5/7/2024).


Beberapa point yang tertuang dalam dakwaan adalah sebagai berikut.


1. Terdakwa RK melakukan pemotongan secara paksa terhadap 2 (dua) Majelis dan 4 (empat) Lembaga Swadaya Masyarakat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2013 sebesar Rp81.700.000 (Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah), sehingga telah menguntungkan Terdakwa.


2. Bahwa Terdakwa RK merupakan Pegawai Negeri Sipil diangkat sebagai Sekertaris Kelurahan berdasarkan SK Walikota tahun 2013. Terdakwa RK telah menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri Terdakwa RK.


Perbuatan RK diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.


Menanggapi pembacaan dakwaan tersebut, pengacara RK, Wan Subantriarti, SH. MH dan rekan yang dihadiri Mulia Raja Petrus, SH mengajukan upaya hukum esksepsi dalam tempo 1 Minggu kedepan.


"Kami mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU yang mulia. Kami minta waktu 1 minggu setelah ini, klien kami bukanlah penyelenggara negara dan tidak memiliki wewenang atau kekuasaan dalam hal penyaluran hibah/bansos," ucapnya.


Lebih dalam usai sidang digelar, Penasehat Hukum RK ini menjelaskan bahwa perkara dengan kerugian sebesar Rp81.700.000 ini sebagian sudah dikembalikan oleh dua orang Penerima Bansos sebelumnya. Sedangkan Rp62.000.000 sudah dikembalikan ke negara oleh keluarga RK pada waktu dua hari sebelum pembacaan dakwaan.


"Jadi, pengembalian dan kewenangan beda. Konteksnya mengatakan kewenangan memaksa, sedangkan itu (pengembalian) bisa jadi kesepakatan," tambah Mulia menjelaskan nominal yang sudah disetorkan ke negara itu.


Terakhir, Mulia Raja Petrus, SH meminta untuk pihak media mengawal proses persidangan ini karena perkara ini sudah terjadi 11 tahun yang lalu dan Kliennya sudah tersangka selama 6 tahun.**


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Sidang Perdana Bansos Tahun 2013 Terdakwa RK, PH Minta Pihak Media Kawal Proses Persidangan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Dimasa Pandemi Covid-19, Parma City Hotel Diduga Sediakan PSK Pada Tamu yang Menginab
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved