www.riaukontras.com
| Bujang Kampung ke 108 Masih Prioritas Tanggapi dan Selesaikan Keluhan Masyarakat | | Husni Merza Ajak Masyarakat Muhasabah Diri dan Tingkatkan Amal Ibadah | | Program Pembinaan Kepribadian, Kalapas Muhammad Lukman; Targetkan Seluruh WBP Muslim Bisa Sholat | | Sidang Perdana Bansos Tahun 2013 Terdakwa RK, PH Minta Pihak Media Kawal Proses Persidangan | | Kejati Maluku Gelar Skrining Narkoba/Tes Urine Bagi Seluruh Pegawai Kejaksaan | | Petugas PLN Bekerja Ekstra Perbaiki Jaringan Listrik Kembung Luar Ditimpa Pohon dan 4 Tiang Tumbang
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Minggu, 7 Juli 2024
 
Kejari Bengkalis Tahan 3 Tersagka Dugaan Pupuk Subsidi
Editor: Jarmain | Kamis, 04-07-2024 - 17:34:22 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Bengkalis - Setelah melakukan pemeriksaan saksi selama kurang lebih 3 (tiga) jam, Tim Penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Bengkalis pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 12.00 WIB, melakukan penetapan tersangka terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran dan Penjualan Pupuk Subsidi pada Kab. Bengkalis TA. 2020/2021 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis kepada tersangka an. DS (48) selaku pengecer pupuk subsidi (swasta), FY (41) selaku penyuluh pertanian dan Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan (PNS), dan N (60) selaku Tim Verifikasi dan Validasi (Pensiunan PNS).
Terhadap ketiga tersangka juga langsung dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan didampingi oleh Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh penyidik sampai pkl. 15.00WIB. Kemudian setelah selesai melakukan pemeriksaan tersangka, terhadap ketiga tersangka langsung dibawa ke Lapas Bengkalis untuk dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dengan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
Bahwa perbuatan ketiga tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penyaluran pupuk bersubsidi di Kec. Pinggir Kab Bengkalis yang terjadi pada periode tahun 2020 dan 2021, yaitu dengan sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sehingga penyaluran pupuk subsidi diterima oleh petani yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Juknis Kementerian Pertanian. Sehingga akibat dari perbuatan tersangka DS (48), FY (41), dan N (60), berdasarkan audit BPKP Riau, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 497.103.422,- (empat ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tiga ribu empat ratus dua puluh dua).
Terhadap ketiga tersangka DS (48), FY (41), dan N (60) dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-Undang No, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.


Sumber: Kasi Intel Kejari Bengkalis, Herdianto, SH.,MH


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kejari Bengkalis Tahan 3 Tersagka Dugaan Pupuk Subsidi
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Dimasa Pandemi Covid-19, Parma City Hotel Diduga Sediakan PSK Pada Tamu yang Menginab
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved