Penanganan Kasus Penganiayaan yang ditangani Polres Kuansing Lamban
Kasat Reskrim Dilaporkan ke Propam Polda Riau
Editor: | Rabu, 22-05-2024 - 19:15:34 WIB
Pekanbaru, Riaukontras.com - Yosef FL Banua melaporkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) ke Propam Polda Riau. Pasalnya, penanganan kasus penganiayaan yang dilaporkan Yosef ke Polres Kuansing berjalan lamban.
Yosef dianiaya oleh AK, sekuriti pabrik kelapa sawit (TBS) CV AMH di Desa Muara Tiu Makmur, Kecamatan Bukit Rantau, Kuansing. Peristiwa yang terjadi pada, Senin, 4 Maret 2024 itu, terekam kamera CCTV.
Dalam CCTV tersebut, terlihat Yosef berada di ruangan kantor PKS CV AMH. Korban bersitengan dengan seseorang. Tidak lama kemudian datang AK yang langsung mendorong kuat korban ke dinding dan memukul beberapa kali.
Kejadian itu dilaporkan Yosef dan kuasa hukumnya ke Polres Kuansing. Namun hingga kini, penanganan kasus masih dalam tahap penyelidikan, kendati telah ada bukti rekaman CCTV.
"Kami melapor 5 Maret 2024, Sampai hari ini masih dalam penyelidikan. Padahal kami punya bukti CCTV yang jelas-jelas terduga pelaku penganiayaan menghakimi dan menghajar klien kami," ujar Frima Totona Harefa selaku kuasa hukum Yosef saat mengadu ke Polda Riau, Rabu (22/5/2024).
Tidak adanya perkembangan kasus, pernah ditanyakan oleh Frima ke Polres Kuansing. Alasannya sudah ada perdamaian. "Namun perdamaian kan tidak menghapus tindak pidana. Kami tidak puas, maka melapor ke Propam," tutur Frima.
Frima menjelaskan, kasus berawal ketika antara Yosef dan pemilik perusahaan melakukan kesepakatan delivery order (DO) sawit. Kenyataanya, meski telah ada kesepakatan dengan korban, pihak perushaan justru menggunakan DO lain.
"Ketika sudah sepakat tapi perusahaan tidak berikan DO itu pada klien kami. Klien kami bertanya pada pemilik perusahaan, lalu menyuruh datang ke perusahaan. Di sanalah terjadi perdebatan," tutur Frima.
Saat itu, tiba-tiba masuk AK ke dalam ruangan. "Tanpa memberikan aba-aba, pelaku langsung menghajar dan mengintimidasi klien kami," kata Frima.
Feima berharap, laporan yang disampaikan ke Propam Polda Riau ditindaklanjuti. "Saya berharap cepat diambil tindakan tegas terhadap Polres Kuansing dalam hal ini Reskrim. Saya minta Propam mengevaluasi terkait kinerja Kasat Reskrim Polres Kuansing," harap Frima.
Frima menyatakan, jika laporan diabaikan, maka dirinya akan mengirimkan surat kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Saya akan minta kepada Kapolri melalui Kapolda Riau copot saja Kapolres Kuansing," tegasnya.
Frima menambahkan, dirinya juga meminta ketegasan kepada Penda Kuansing untuk menindak tegas CV AMH. Menurutnya, berdasadkan aduan masyarakat, perusahaan itu tidak ada izin.*
Kamarudin Harefa
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :