www.riaukontras.com
| Sambut Hari Jadi Bengkalis ke-512, Goro Bersama Masyarakat Jaga Lingkungan Desa Tetap Bersih | | Bupati Tinjau Pembangunan Tribun Mini Lapangan Sri Serindit Ranai | | Dukung Fasilitas Trasportasi Bupati Serahkan 6 Mobil Bagi Dokter Spesialis RSUD | | Pj Kades Instruksi MPB untuk Lakukan Patroli Antisipasi Karhutla di Wilayah Desa Senggoro | | Rehab Lapangan Tenis Batu Ampar Abaikan Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012 | | Keren..! Sekretariat DPRD Lakukan Rapat Finalisasi Persiapan Hari Jadi Bengkalis ke - 512
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 27 Juli 2024
 
Klarifikasi Penyelesaian Barang Sita Eksekusi Saham PT GBU Kasus Tipikor/TPPU PT Asuransi Jiwasraya
Editor: Jarmain | Rabu, 22-05-2024 - 17:06:26 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Jakarta - Terkait dengan pemberitaan di media cetak, elektronik, dan online, serta pernyataan dari koalisi masyarakat/sipil mengenai penyelesaian barang sita eksekusi saham PT Gunung Bara Utama (GBU), dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT Asuransi Jiwasraya, yang menyatakan seolah-olah ada pelanggaran hukum oleh proses lelang dimaksud, melalui siaran pers ini, Pusat Penerangan Hukum akan menyampaikan penjelasan atas hal tersebut.


1. 24 Agustus 2021, perkara telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2931 K/Pid.Sus/2021 terhadap Terpidana HERU HIDAYAT yang dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.728.783.375.000 (sepuluh triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).


2. 1 Juli 2022, Pusat Pemulihan Aset bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yaitu Direktur Lelang, melakukan penilaian dengan melibatkan Appraisal Independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain & Rekan. Penilaian khusus terhadap barang rampasan negara berupa bangunan, kendaraan, alat berat dengan nilai appraisal Rp9.059.764.000 (sembilan miliar lima puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah).


3. 8 September 2022, Jaksa melakukan eksekusi terhadap 1 paket berupa 100% saham kepemilikan PT Gunung Bara Utama (GBU) sebanyak 1.626.383 lembar saham yang terdiri dari 409.642 lembar saham milik PT Black Diamond Energy atau setara dengan 25,19% saham di PT Gunung Bara Utama, dalam bentuk saham biasa atas nama dan 1.216.741 lembar saham milik PT Batu Kaya Berkat, atau setara 74,81% di PT Gunung Bara Utama dalam bentuk saham biasa atas nama.


4. 14 November 2022, hasil appraisal dari KJPP Syarif Endang & Rekan diminta oleh Pusat Pemulihan Aset untuk melakukan appraisal atas saham sebanyak 1.626.383 lembar dengan nilai sebesar Rp3.488.000.000.000 (tiga triliun empat ratus delapan puluh delapan miliar rupiah) berdasarkan Laporan Penilaian Nomor: 000063/2.0113-03/BS/11/034/I/XI/2022.


5. 17 November 2022, Pusat Pemulihan Aset meminta permohonan lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda terhadap 2 (dua) objek lelang dimaksud di atas yakni:
• 1 (satu) slot barang rampasan negara berupa bangunan, kendaraan, dan alat berat yang berada di area tambang PT Gunung Bara Utama senilai Rp9.059.764.000 (sembilan miliar lima puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah);
• 1 (satu) slot paket 100% saham sebanyak 1.626.383 lembar dengan nilai sebesar Rp3.488.000.000.000 (tiga triliun empat ratus delapan puluh delapan miliar rupiah).


6. 5 Desember 2022, berdasarkan Surat KPKNL Samarinda Nomor: S-1435/KNL/302/2022 telah ditetapkan jadwal pelaksanaan lelangnya pada Rabu 21 Desember 2022 melalui e-auction open bidding dimulai pukul 12.00 s/d 13.00 waktu server aplikasi lelang (tanggal 13 Desember 2022 dilaksanakan pengumuman lelang pada Kaltim Pos dan Media Indonesia).


7. 19 Desember 2022 dilaksanakan aanwijzing di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda yang dihadiri Kepala Pusat Pemulihan Aset, Direktur Lelang pada DJKN Kementerian Keuangan, perwakilan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kutai Barat, perwakilan dari Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur, Kepala KPKNL Samarinda, dan para calon peserta lelang.


8. 21 Desember 2022, sudah dilaksanakan pelelangan untuk lot 1 berupa bangunan, kendaraan, dan alat berat yang berada di area PT Gunung Bara Utama dengan nilai sebesar Rp9.059.764.000, sedangkan lot 2 berupa 1.626.383 lembar saham dengan nilai Rp3.488.000.000.000 (tiga triliun empat ratus delapan puluh delapan miliar rupiah).


9. 3 April 2023, setelah dilakukan Rapat Konsultasi Pusat Pemulihan Aset, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, dan Direktur Lelang pada DJKN disepakati untuk dilakukan appraisal dengan menunjuk KJPP Tri Santi & Rekan diperoleh harga passer terhadap 1.626.383 lembar saham dari PT Gunung Bara Utama dengan nilai pasar Rp1.945.873.000.000 berdasarkan Laporan Penilaian Nomor: 00007/2.0040-00/B5/05/0585/I/V/2023.


10. 8 Juni 2023, dilaksanakan pelelangan tahap 2 melalui aplikasi lelang e-auction, dengan uang jaminan sebesar Rp900 miliar ke rekening KPKNL Jakarta IV hingga pukul 15.00 waktu server dibuka sampai yang melakukan penawaran hanya 1 yaitu PT Indobara Utama Mandiri atas nama Oki Tri Wahyudi. Pada 9 Juni 2023, PT Indobara Utama Mandiri melakukan pelunasan lelang sebesar Rp1.103.350.000.000 kemudian tanggal 15 Juni 2023 dilakukan penyerahan objek lelang barang sita eksekusi kepada Oki Tri Wahyudi sebagai perwakilan PT Indobara Utama Mandiri sebagai pemenang lelang.


11. Jadi kronologis proses pelelangan telah berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan pelepasan proses pemasukan ke kas negara yang nantinya dari hasil pelelangan tersebut, diberikan kembali kepada masyarakat pemegang premi yang dihasilkan akibat korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya dimaksud.


12. Penyelesaian barang sita eksekusi dilaksanakan semata-mata untuk menghindari harga saham yang sangat fluktuatif, dan dipengaruhi oleh harga batubara pada saat itu dimana mengalami penurunan cukup drastic. Lalu kemudian untuk pengamanan aset/barang disita, sehingga tidak dimanfaatkan dan diambil alih oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, serta untuk menghindari biaya-biaya pemeliharaan/perawatan aset yang semakin membengkak, sehingga proses pelelangan cepat, tepat dan mudah adalah sebagai bukti mempercepat barang sitaan/rampasan masuk ke kas negara.


13. Bahkan setelah dieksekusi lahan PT GBU, dilakukan perlawanan oleh pemegang saham dengan melayangkan gugatan keperdataan melalui alat bukti palsu, sehingga setelah putusan perdata dimenangkan oleh Kejaksaan RI di tingkat Pengadilan Tinggi, perkara tersebut kemudian dilakukan penindakan ke Pidana khusus dengan ditetapkannya pelaku yaitu Tesangka yang saat ini telah ditetapkan sebagai Terdakwa yakni Ismail Thomas (mantan Bupati Sendawar). 


Demikian klarifikasi/penjelasan yang dapat disampaikan atas polemik yang terjadi di media/masyarakat, mengenai penyelesaian barang sita eksekusi berupa saham PT Gunung Bara Utama pada perkara tindak pidana korupsi/TPPU PT Asuransi Jiwasraya. (K.3.3.1)


Sumber: KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM, Dr. KETUT SUMEDANA


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Klarifikasi Penyelesaian Barang Sita Eksekusi Saham PT GBU Kasus Tipikor/TPPU PT Asuransi Jiwasraya
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Dimasa Pandemi Covid-19, Parma City Hotel Diduga Sediakan PSK Pada Tamu yang Menginab
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved