www.riaukontras.com
| Sambut Hari Jadi Bengkalis ke-512, Goro Bersama Masyarakat Jaga Lingkungan Desa Tetap Bersih | | Bupati Tinjau Pembangunan Tribun Mini Lapangan Sri Serindit Ranai | | Dukung Fasilitas Trasportasi Bupati Serahkan 6 Mobil Bagi Dokter Spesialis RSUD | | Pj Kades Instruksi MPB untuk Lakukan Patroli Antisipasi Karhutla di Wilayah Desa Senggoro | | Rehab Lapangan Tenis Batu Ampar Abaikan Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012 | | Keren..! Sekretariat DPRD Lakukan Rapat Finalisasi Persiapan Hari Jadi Bengkalis ke - 512
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 27 Juli 2024
 
Komisi Kejaksaan Dorong Central Authority Diberikan Kepada Kejaksaan RI
Editor: Jarmain | Selasa, 21-05-2024 - 16:00:35 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Jakarta - Penyitaan sejumlah asset, baik berupa tanah, barang bergerak, bangunan maupun korporasi dari hasil tindak pidana, khususnya korupsi yang tersebar di sejumlah negara terkendala dengan kewenangan Centra Authority yang dimiliki Kejaksaan RI.


Komisi Kejaksaan RI mendorong pemerintah dan dewan agar memberikan kewenangan Central Authority itu kepada Kejaksaan RI. Sehingga upaya pengembalian kerugian keuangan negara dari hasil korupsi dapat maksimal dilakukan Kejaksaan RI.


"Diperlukan adanya komitmen dari Pemerintah dan DPR untuk merubah kebijakan dalam pemberian kewenangan Central Authority yang selama ini diberikan kepada Kementerian Hukum dan HAM, juga diberikan kepada Kejaksaan RI," ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi SH.MH kepada wartawan, Selasa 21 Mei 2024.


Central Authority adalah otoritas pusat yang berfungsi ketika ada hubungan timbal balik dalam penegakan hukum antara Indonesia dengan negara lain, institusi yang memiliki kewenangan central authority akan mewakili negara dalam penegakan hukum antarnegara. Kejaksaan membutuhkan kewenangan central authority tersebut karena transnational crime marak terjadi di Indonesia.


"Jika kewenangan central authority tersebut ada di bawah Kejaksan, upaya penyitaan sejumlah asset dari hasil tindak pidana yang ada di luar negeri dapat di eksekusi untuk dijadikan upaya pengembalian kerugian keuangan negara," tegas Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi.


Pada saat ini Kementerian Hukum dan HAM merupakan central authority dalam hal pengajuan dan penanganan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan permintaan ekstradisi. Bila Central authority diberikan kepada Kejaksaan, akan berperan aktif dalam penelusuran asset koruptor di luar negeri dan melakukan penyitaan. "Hanya saja sekarang, Kejaksaan memiliki kendala dalam kewenangannya," ujarnya.


Komisi Kejaksaan mendukung Kejaksaan RI melakukan penelusuran dan pelacakan aset milik para tersangka dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022. Komisi Kejaksaan RI sebagai mitra strategis dalam mengawal dan memberikan dukungan atas pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI, khususnya penanganan perkara dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.


Dia juga memnta Kejaksaan mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara ini. Kejaksaan menelusuri aset, dengan begitu, aset-aset yang terdata tadi segera mungkin dilakukan penyitaan, yang merupakan bagian dari proses penyidikan perkara ini. "Sehingga sedini mungkin dapat dikuasai penyidik dalam rangka pengembangan tindak pidana pencucian uang atas perkara korupsi tersebut,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi.


 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Komisi Kejaksaan Dorong Central Authority Diberikan Kepada Kejaksaan RI
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Dimasa Pandemi Covid-19, Parma City Hotel Diduga Sediakan PSK Pada Tamu yang Menginab
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved