www.riaukontras.com
| 95 Persen Masyarakat Kepenghuluan Siarang Arang dan Suka Jadi Dukung Paslon H. Bistamam-Jhony Charles | | Masyarakat Teluk Pulau Hilir Kompak Serukan Ganti Bupati, Jhony Charles Sampaikan Visi dan Misi Paslon Bijak | | Kampanye Kasmarni di Pendopo PKMJ dapat Dukungan dari Tujuh Paguyuban Kabupaten Bengkalis | | KBS akan Lanjutkan Peningkatan Jalan Lingkar Kecamatan Bengkalis - Bantan | | Bupati Natuna dan Ketua DPRD Hadir dalam Peresmian | | Hari Jadi Ke 22 Provinsi Kepri di Lingkungan Pemkab Natuna di Hadiri Ketua DPRD Sementara
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 9 Oktober 2024
 
Tuntutan Bombeng 4 Tahun 6 Bulan,
Masyarakat: 6000 Bibit Sawit sudah Ditanam Lalu Dicabutnya, Apa Tidak Ada Pidananya?
Editor: Indra | Kamis, 09-05-2024 - 12:37:37 WIB

TERKAIT:
   
 

Bengkalis, RIAUkontras.com -PN Bengkalis menggelar sidang kasus penebangan pohon/kayu ilegal oleh dua orang atas nama Novrianto alias Bombeng, yang di pimpin majelis hakim Febriano Hermady dan hakim anggota Rentama Puspita Farianty Situmorang dan Aldi Pangrestu di Pengadilan Negeri Bengkalis pada Rabu (8/5/2024).


Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendy Efradot Sihombeng dalam hal ini diganti pembaca tuntutan M. Juriko Wibisono, SH menyampaikan tuntutan penjara selama 4 tahun 6 bulan terhadap Bombeng karena dianggap melanggar beberapa pasal.


"Kami menuntut saudara Novrianto alias bombeng dengan beberapa pasal perkara," kata Juriko kepada majelis hakim.


Terkait tuntutan yang dilayangkan Juriko terhadap Bombeng kepada majelis hakim, Masyarakat Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil menyesalkan tuntutan yang sangat rendah.


"Kami sangat dirugikan, sampai saat ini pun Bombeng belum ditahan dan ditunda-tunda terus persidangannya," ungkap Pak Atan saat diwawancarai usai sidang berlangsung.


Masyarakat mengganggap apa yang sudah dilakukan Bombeng sangat merugikan, terlebih lagi lahan yang dikuasai Bombeng secara tidak sah sangat luas sehingga masyarakat tidak terima akan tuntutan penjara 4 tahun 6 bulan yang di berikan kepada Bombeng.


"Lahan yang dikuasai paksa Bombeng mencapai 171 hektare dan sekitar 6000 bibit sudah ditanami sawit, Itu baru yang tercatat. Penguasaan lahan yang dilakukan Bombeng ini sangat luas dan banyak, Dan bibit sawit yang sudah kami tanam, malah dicabutkan semuanya, diganti dengan bibitnya, apa itu tidak ada pidananya?," lanjut Pak Atan.


Selanjutnya, Humas PN Bengkalis menyampaikan akan menunda sidang tuntutan dalam beberapa minggu ke depan.


"Dikarenakan majelis hakim membutuhkan waktu untuk bermusyawarah, maka sidang tuntutan kan ditunda seminggu atau dua minggu biasanya," kata Humas PN Bengkalis.


Terkait tuntutan kepada Bombeng, PN Bengkalis mengatakan bahwa akan diputuskan dalam bentuk 3 putusan, jika terbukti maka akan dipenjara, jika tidak terbukti maka akan bebas dan jika terbukti tapi tidak melanggar hukum pidana maka akan lepas.


"Akan ada 3 bentuk putusan, kita serahkan dan percayakan kepada majelis hakim bagaimana putusannya dan dipastikan majelis hakim akan memutuskan berdasarkan fakta perkara-perkara hukum," katanya.


Untuk diketahui, kawasan hutan dengan fungsi hutan produktif tetap (HTP) di kawasan IUPHHK-HTO PT Balai kayang Mandiri tepatnya di Teluk Cina, Dusun Rumbai Jaya, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis telah dilakukan penebangan pohon/kayu ilegal oleh dua orang atas nama Novrianto alian Bombeng dan Muhammad Yusug alias Usuf pada pertengahan tahun 2018 hingga tahun 2023 untuk dijadikan area perkebunan sawit.


Diketahui terdakwa telah melakukan kegiatan penebangan ilegal dengan membuat parit keliling, mengemas tumbangan dan melakukan staking serta membentuk blok tanaman-tanaman di kawasan hutan tersebut.


"Terdakwa Novrianto dan Muhammad Yusuf telah dengan sengaja membawa alat-alat berat yang lazim atau patut digunakan untuk kegiatan perkebunan dikawasan hutan tanpa perizinan berusaha," tulis detail perkara nomor 788/Pid.B/LH/2023/PN Bls pada Sistem Informasi Penelususan Perkara Pengadilan Negeri Bengkalis.


Tim Mabes Polri dari Jakarta juga telah melakukan penangkapan 3 unit alat berat Excavator di Desa Lubuk Gaung kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis Riau pada tanggal 16 Agustus 2023 dan kemudian dibawa keluar pada 17 Agustus 2023.


Berdasarkan informasi yang didapat tim gabungan Mabes Polri melakukan penangkapan alat excavator tersebut pada area peta bidang tanah gabungan Arwan Junaidi.


Menurut informasi dari masyarakat dari salah satu kelompok tani yang tak mau di sebutkan namanya demi keselamatan, ada 3 unit Excavator yang di tangkap itu diduga milik Novrianto alias Bombing yang sedang mengerjakan lahan dalam kawasan hutan, 2 telah di bawa dan 1 nya tinggal karena rusak.


“Ya, lahan tersebut di beli pada Kelompok Tani Usaha Bersama Desa Lubuk Gaung yang terletak di daerah teluk Cino Desa Lubuk Gaung kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis,” tukasnya.**


Jurnalis; Indra 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Masyarakat: 6000 Bibit Sawit sudah Ditanam Lalu Dicabutnya, Apa Tidak Ada Pidananya?
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Dimasa Pandemi Covid-19, Parma City Hotel Diduga Sediakan PSK Pada Tamu yang Menginab
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved