Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru
BENGKALIS, RIAUkontras.com - Pasca penetapan pleno perolehan suara partai politik (Parpol) dan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis di Kantor KPU Bengkalis pada, Kamis (2/5) malam, pengurus Partai Gerindra melakukan walkout dan tidak ikuti sidang pleno.
Hal ini dilakukan, karena Ketua KPU Bengkalis Agung Kurniawan melanjutkan membaca akuisisi suara calon anggota DPRD Kabupaten Bengkalis atau alokasi ketua partai politik.
Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Bengkalis Iskandar mengatakan, pihaknya keberatan dan tentang perolehan suara Partai PPP Kabupaten Bengkalis dalam menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang melebihi batas waktu.
“Dari hasil pengumuman oleh KPU Kabupaten Bengkalis No.137 dalam pelaporan dana kampanye setiap partai politik yang sudah menjadi konsumsi publik menyampaikan, LPPDK melewati batas waktu yakni tanggal 29 Februari 2024 lalu atau maksimal 15 hari setelah hari pemungutan suara. Ini sesuai PKPU Nomor 18 tahun 2023 dan hasil pengumuman dari KPU Bengkalis submit nya tanggal 20 Maret 2024 apartai PPP Bengkalis melaporkan LPPDK yang menandatangani komisioner KPU Bengkalis,” tegas Iskandar didampingi Ketua DPC Gerindra Bengkalis, Muhammad Syafi'i, Jumat (3/5).
Kemudian Iskandar menambahkan, dari PKPU nomor 07 tahun 2017 pasal 338 ayat 3 berbunyi “Partai politik yang tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP sampai batas waktu yang ditentukan partai politik dikenai sanksi dan KPU tidak mengikuti partai politik tidak menetapkan calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Sementara itu, Ketua KPU Bengkalis, Agung Kurniawan menyatakan, PPP sudah main submit pada batas waktu tanggal 29 Februari 2024 dan data dari main submit KPU tertanggal 20bMaret 2024.
Sebelumnya, dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka perolehan suara partai politik dan ketua DPRD kabupaten Bengkalis yang diumumkan Ketua KPU Bengkalis Agung Kurniawan banyak yang janggal dan kontroversi.
“Tak perlu ketua KPU menyampaikan PKPU Nomor 02 tahapan Pilkada dan juga menetapkan langsung alokasi kursi terutama dapil 1 (9 kursi), seharusnya perolehan suara partai politik dulu, bukan ke kursi kursi anggota DPRD kabupaten Bengkalis,” jelas Iskandar.
Kemudian Iskandar juga memastikan, akan melayangkan persetujuan ke KPU Bengkalis berdasarkan PKPU nomor 18 tahun 2023 pasal 118 ayat 3, Undang undang no 7 pasal 338 ayat 3. KPU juga wajib mencabut pernyataan yang mengatakan tak penting laporan caleg, hanya laporan partai politik peserta pemilu saja.
"DPC Gerindra akan menyampaikan laporan pengaduan ke Bawaslu, DKPP dan gugatan ke PTUN Pekanbaru. Apabila terdapat pelanggaran tindak pidana akan kami buat laporan dan juga disampaikan juga kepada Ketua DPD Gerindra Riau, Muhammad Rahul, SH. Juga Kerta Ketua Umum Partai Gerindra Bapak H Prabowo Subianto,” ujar Iskandar.**(Rls)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :