www.riaukontras.com
| Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 8 Mei 2024
 
Viral! Spanduk Terkdawka Bombeng "Mafia Tanah" Ditangguhkan Hakim, Ada Apa Hakim di Bengkalis?
Editor: Indra | Sabtu, 27-04-2024 - 14:34:39 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, RIAUkontras.com - Beredar sejumlah spanduk yang meminta pengawalan kasus penebangan pohon/kayu ilegal oleh dua orang atas nama Novrianto alian Bombeng dan Muhammad Yusuf alias Usuf untuk dijadikan area perkebunan sawit di kabupaten Bengkalis di ruas jalan di Kota Pekanbaru, Jumat (26/04/2024).


Beberapa spanduk meminta pengawalan kasus yang melibatkan Bombeng untuk segera dikawal, karena menghawatirkan terjadinya ketidakadilan dalam kasus tersebut.


"Meminta Komisi Yudisial kawal kasus terdakwa Bombeng yang ditangguhkan hakim dan alat buktinya di pinjam pakaikan," tulis salah satu spanduk di jembatan penyebrangan orang di Jalan Jendral Sudirman kota Pekanbaru..


Spanduk lainnya mempertanyakan keputusan PN Bengkalis yang tidak segera menahan Bombeng yang statusnya sudah tersangka.


"Terkdawka Novrianto alias Bombing mafia tanah ditangguhkan hakim, ada apa hakim di Bengkalis?," lanjut spanduk di salah satu ruas jalan.


Disalah satu ruas jalan juga terpampang spanduk yang menduga ada permainan atas penagguhan ini oleh PN Bengkalis.


"Periksa PN Bengkalis!! Patutkah Novrianto Alias Bombing perampok tanah masyarakat ditangguhkan oleh hakim? Diduga ada permainan atas penagguhan ini," ungkap tulisan dalam spanduk tersebut.


Diketahui sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) kabupaten Bengkalis Bayu Soho Rahardjo, SH melalui humas Ulwan Maluf, SH memberikan pernyataan terkait penagguhan penahanan terdakwa kasus penebanganpohon/kayu ilegal oleh dua orang atas nama Novrianto alian Bombeng dan Muhammad Yusuf alias Usuf untuk dijadikan area perkebunan sawit di Kabupaten Bengkalis.


Melalui pesan Whatsapp, Ulwan mengatakan bahwa terkait putusan kasus tersebut setelah tuntutan akan diputus. "Dijadwal sidang saat ini tanggal 30 april masih tuntutan," ungkap Ulwan kepada Satuju.com, Senin (24/4/2024).


Pada kasus ini Novrianto alian Bombeng tidak ditahan atau diberikan penaggunahan penahanan padahal ia tidak dalam urgensi seperti sakit atau sudah tua.


Dalam pernyataannya Ulwan juga menyebutkan bahwa PN Bengkalis menjelaskan terkait penagguhan yang dilakukan tersebut. "Apabila ancaman hukumannya dibawah 5 tahun seseorang bahkan tidak wajib ditahan sehingga dapat diberikan penangguhan penahanan tergantung pertimbangan dari polisi (saat penyidikan), PU (saat penuntuan) dan hakim (saat persidangan), dengan catatan adanya surat permohonan penangguhannya," ungkap Ulwan saat ditanya.


Untuk dikeahui, kawasan hutan dengan fungsi hutan prodikti tetap (HTP) di kawasan IUPHHK-HTO PT Balai kayang Mandiri tepatnya di Teluk Cina, Dusun Rumbai Jaya, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis telah dilakukan penebangan pohon/kayu ilegal oleh dua orang atas nama Novrianto alian Bombeng dan Muhammad Yusug alias Usuf pada pertengahan tahun 2018 hingga tahun 2023 untuk dijadikan area perkebunan sawit.


Diketahui terdakwa telah melakukan kegiatan penebangan ilegal dengan membuat parit keliling, mengimas tumbangan dan melakukan staking serta membntuk blok tanaman-tanaman di kawasan hutan tersebut.


"Terdakwa Novrianto dan Muhammad Yusuf telah dengan sengaja membawa alat-alat berat yang lazim atau patut digunakan untuk kegiatan perkebunan dikawasan hutan tanpa perizinan berusaha," tulis detail perkara nomor 788/Pid.B/LH/2023/PN Bls pada Sistem Informasi Penelususan Perkara Pengadilan Negeri Bengkalis.**(Rls).


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Viral! Spanduk Terkdawka Bombeng "Mafia Tanah" Ditangguhkan Hakim, Ada Apa Hakim di Bengkalis?
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved