Diduga SPBU 14.284.633 Mengisi Minyak Solar Subsidi Kemobil Box Dan Mobil Perah yang Tertutup
Editor: | Selasa, 23-04-2024 - 14:46:22 WIB
Pelalawan, Riaukontras.com - Wahyu Ramadhan karyawan SPBU 14.284.633 tidak ada hentinya mengisi minyak solar subsidi ke mobil Box dan mobil perah roda enam tertutup terpal yang tidak menggunakan plat nomor dibelakang,diduga mobil tersebut sudah di modifikasi.semakin Maraknya dalam praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) oleh pihak yang tidak bertanggung jawab menjadi sorotan masyarakat, seakan aparat penegak hukum (APH) tutup mata, Minggu(21/04/2024)
Salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat pengisian melalui mobil Box dan mobil perah berroda enam yang diduga sudah dimodifikasi tersebut,diStasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang bernomor 14.384.633 dikota pangkalan kerinci, kabupaten Pelalawan provinsi Riau.
Berdasarkan pantauan awak mediadi lapangan pada Minggu (21/04/2024) pukul 16:02 Wib
SPBU 14.284.633 dikerinci kota terlihat Mobil Box dan mobil perah yang tertutup terpal tanpa plat nomor dibelakang yang diduga telah dimodifikasi untuk dapat menampung ribuan liter solar bersubsidi sedang mengisi minyak solar subsidi sampai berulang kali.
Ternyata Bukan hanya minyak solar subsidi yang diisi ke mobil box dan mobil perah roda enam yang sudah di modifikasi, Bahkan SPBU 14.283.633 mengisi minyak pertalite dengan menggunakan jerigen yang berukuran 30 liter dibungkus dengan plastik.diduga SPBU 14.284.633 kebal hukum sehingga sulit tersentuh oleh aparat penegak hukum, dan diduga SPBU 14.284.633 milik salah satu mantan gubernur Riau.
Ketika awak media hendak menjumpai salah satu karyawan SPBU 14.284.633 yang bernama Wahyu Ramadhan untuk dikonfirmasi terkait pengisian minyak solar subsidi ke mobil yang sudah di modifikasi Wahyu Ramadhan enggan menjumpai awak media.
Oleh karena itu awak media meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas mafia solar yang merugikan publik,pihak BPH Migas juga diharapkan untuk turun tangan dan menindak Wahyu Ramadhan salah satu karyawan SPBU 14.284.633 yang bekerja sama dengan oknum pengemudi mobil box dan mobil perah beroda enam tertutup terpal yang diduga sudah dimodifikasi.
Pembelian solar sebenarnya telah diatur melalui sistem bar Code untuk menghindari penyalahgunaan, tetapi oknum pengemudi berhasil mengelabui aturan dengan mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) setiap saat.
Tertera jelas peraturan pemerintah terkait BBM bersubsidi jenis solar apabila mendapati Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara (6) enam tahun denda Rp.60 Milyar.
Ikbal
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :