www.riaukontras.com
| Masyarakat: 6000 Bibit Sawit sudah Ditanam Lalu Dicabutnya, Apa Tidak Ada Pidananya? | | Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas | | Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 9 Mei 2024
 
Polsek Mandau Amankan Tersangka dan 18 Babytank Berisi Minyak Solar Bersubsidi
Editor: Indra | Sabtu, 30-03-2024 - 23:53:04 WIB

TERKAIT:
   
 

Duri, RIAUkontras.com - Tim Opsnal Polsek Mandau dipimpin Panit Ipda Alfan melakukan pengrebekan tempat penimbunan minyak Solar bersubsidi disebuah rumah jalan Pertanian, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, pada hari Kamis 28 Maret 2024.


Dalam pengrebekan itu, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil menemukan sebanyak 18 Babytank yang mana 1 Babytank sama dengan ± 1.000 liter solar yang ditutup terpal biru disamping rumah.


Selain 18 Babytank Solar subsidi, juga ditemukan alat sedot pompa air yang digunakan para pelaku untuk menyedot solar, 1 buah drum yang sudah dipotong, 1 buah ember cat, 1 buah corong minyak plastik dan 1 buah selang dengan panjang 1.2 meter.


Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat lewat press releasenya, Sabtu 30 Marat 2024 menjelaskan pada pengrebekan solar Subsidi ini, kita juga mengamankan tersangka berinisial AG.


"AG menerangkan, minyak solar tersebut dibeli dari mobil-mobil yang melintas dengan harga bervariasi antara 10-20 jirigen/mobil dan membeli 1 jirigen seharga Rp 260.000 setelah itu dikumpulkan di Babytank," jelasnya.


Dikatakan Kompol Hairul tersangka AG
menimbun sebanyak 18 Babytank itu sejak 1 bulan yang lalu di bulan Februari 2024. Minyak solar tersebut akan dijual kembali kepada supir yang melintas 1 jirigen menjual seharga Rp 275.000, sehingga mendapatkan keuntungan per jirigen Rp15.000


"Tersangka AG dijerat dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar," terangnya.**(Rls).


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Polsek Mandau Amankan Tersangka dan 18 Babytank Berisi Minyak Solar Bersubsidi
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved