www.riaukontras.com
| PJ Gubenur Riau Resmi Lantik Pengurus DPP Orahua Nias Nusantara Periode 2023-2027 | | Kian Mendewasakan dan Menguatkan Institusi, Lapas Bengkalis Laksanakan Upacara Peringatan HBP ke-60 | | Syukuran HBP Ke-60, Kalapas Bengkalis Potong Tumpeng Bersama Jajaran | | Tiang Penyanggah Ramdoor Miring, Kondisi Dermaga Roro Air Putih dan Sei Selari Mengkhawatirkan | | Viral! Spanduk Terkdawka Bombeng "Mafia Tanah" Ditangguhkan Hakim, Ada Apa Hakim di Bengkalis? | | Jaksa Agung: Musrenbang Kejaksaan Diharapkan Mampu Mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Minggu, 28 April 2024
 
Cegah Peredaran Barang Ilegal di Meranti, Bea dan Cukai Bengkalis Musnahkan 19800 Kg BB Mangga
Editor: Indra | Kamis, 28-03-2024 - 22:52:58 WIB

TERKAIT:
   
 

Meranti, RIAUkontras.com - Bea dan Cukai (BC) Bengkalis Tipe madya Pabean C Bengkalis melakukan Pemusnahan barang bukti berupa 19800 kg Buah Mangga Ilegal. Buah ilegal ini merupakan barang yang berasal dari hasil penindakan kepabeanan di perairan Meranti Bunting 11 Maret lalu.


Kegiatan pemusnahan ini di laksanakan di halaman Belakang kantor karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau satuan Pelayanan selat Panjang di jalan Dorak, Desa Banglas kecamatan Tebing Tinggi kabupaten Kep. Meranti, Kamis (28/3/2024).


Kegiatan Pemusnahan ini dihadiri seluruh jajaran karantina, Polri, Kejari Meranti, TNI, Serta Instansi Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti.


Pemusnahan Buah ilegal ini merupakan hasil penindakan tim patroli laut BC Bengkalis, yang mengamankan satu Kapal Motor (KM) Zulfa 03 yang membawa 19800 kilogram buah mangga ilegal asal Malaysia.


Dalam proses penindakan tersebut, BC Bengkalis menetapkan 4 tersangka pembawa buah ilegal tersebut. Dimana satu di antara empat tersangka berhasil melarikan diri saat penindakan di lapangan.


Dengan Penindakan yang telah dilakukan, Bea cukai Bengkalis berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 130.975.000 ( seratus tiga puluh juta sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah). Dan juga mencegah peredaran barang Ilegal yang tidak terjamin keamanan,manfaat dan mutunya.


Penetapan Tersangka di Duga kuat melanggar pasal 102 huruf A Undang – Undang No 10 Tahun 1995 tentang ke Pabeanan sebagai mana telah di ubah dengan undang – Undang No 17 tahun 2006.**


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Cegah Peredaran Barang Ilegal di Meranti, Bea dan Cukai Bengkalis Musnahkan 19800 Kg BB Mangga
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved