Pinggir, RIAUkontras.com - Adanya dugaan pelanggaran pemilu 2024, yang berlangsung tanggal 14 Februari lalu, di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) 21, 23 dan 26 di Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, akhirnya saksi partai politik dari PKS melaporkan kasusnya ke Panwaslu Kecamatan Pinggir, Rabu (28/2/2024) siang.
Sesuai laporan Saksi Parpol dari PKS bernama, Broto dengan nomor Laporan: 003/LP/PL/Kec-pinggir/04.03/II/2024 melaporkan KPPS TPS 21, 23 dan 26 Desa Muara Basung dengan pelanggaran Administrasi dan saksi laporan.
Bukti yang diserahkan ke Panwaslu Kecamatan Pinggir berupa 54 lembar daftar pemilih tetap (bukti P-1) dan 1 buah video rekaman PPS saat rapat pleno (bukti P-2).
Terkait laporan yang berisi, terdapat kejanggalan yang luar biasa. Dikatahui dari daftar hadir Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang tidak ditandatangani oleh peserta pemilih, yang namanya masuk dalam DPT.
Kondisi ini terjadi di tiga TPS, yaitu TPS 21, 23 dan 26 Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir. Sementara format absensi yang disediakan, sama sekali tidak ditandatangani pemilih. Kondisi ini sempat menjadi tanda tanya, dan tentu kuat dugaan tidak terjadi proses pemilihan di TPS 21, 23 dan 26 tersebut.
Kejadian ini, menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat pemilih dan media ini untuk menanyakan kejadian ini ke PPK, Panwascam dan petugas KPPS setempat. Kenapa ada tanda tangan atau paraf dan tulisan yang sama. Akan tetapi, pihak PPK, Panwascam dan petugas KPPS tidak mengindahkannya saat pleno di tingkat Kecamatan.
Panwaslu Kecamatan Pinggir, Nanda Anggi Puspita usai menerima laporan dari saksi Parpol PKS mengatakan, pihaknya siap mengawal laporan ini, dan menerima laporan dari saksi parpol tersebut.
"Ya, setelah menerima laporan ini, kami akan segera menindaklanjuti," ujarnya saat menerima bukti laporan.
Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Usman yang dikonfirmasi terkait laporan saksi parpol dari PKS, Rabu (28/2/2024) mengatakan, terkait laporan ini pihak Bawaslu Bengkalis akan melakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Setelah kami menerima laporan lengkap dari pelapor tentunya kami akan melakukan proses pemanggilan para terlapor untuk kemudian di lakukan proses klarifikasi. Setelah itu kami akan buat kajian dan hasilnya nanti akan ada rekomendasi kepada KPU," terang Usman.**(Rls).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :