www.riaukontras.com
| Masyarakat: 6000 Bibit Sawit sudah Ditanam Lalu Dicabutnya, Apa Tidak Ada Pidananya? | | Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas | | Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 9 Mei 2024
 
Tertibkan Aset, BPKAD Bengkalis telah Berlakukan Rekonsiliasi Terharap Perangkat Daerah
Editor: Indra | Rabu, 28-02-2024 - 20:33:12 WIB

TERKAIT:
   
 

Bengkalis, RIAUkontras.com - Upaya penataan aset barang milik daerah. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis sejak 2022 lalu, terus melakukan rapat rekonsiliasi terhadap perangkat daerah (PD).


Hal itu disampaikan Kepala BPKAD Kabupaten Bengkalis melalui Sekretaris BPKAD Kabupaten Bengkalis Muhammad Firdaus, SE, M.Si, Rabu (28/2/2024).


Ditemui diruang kerjanya, Muhammad Firdaus didampingi Kabid Aset Ikramuddin, S.Pi menjelaskan, rekonsiliasi berlangsung selama tiga bulan sekali (triwulan). Hal ini dilakukan dalam rangka mensingkronkan data aset di perangkat daerah dengan data, yang ada di BPKAD Bengkalis selaku pengelola barang milik daerah.


“Tiga bulan sekali kami melakukan singkronisasi data, sebab pengadaan aset itu pelaksanaannya masing-masing berada di perangkat daerah, bukan di BPKAD Bengkalis. Maka wajib kami singkornkan,” ujar Muhammad Firdaus.


Secara mekanisme aset ini, sambungnya, BPKAD mengundang pengurus barang disetiap perangkat daerah. Melalui format yang disiapkan, sekaligus data aset yang dibawa disingkronisasi, lalu dibuatkan berita acara. Jika sepakat maka selesailah rekonsiliasi aset ini.


Setelah itu, hasil dari rekonsiliasi dilaporkan Monitoring Center for Prevension (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, KPK juga meminta data, untuk diupload, dijadikan penilaian kepatuhan pengelolaan barang milik daerah.


“Jadi tidak bisa main-main lagi soal aset ini. Sesuai Permendagri Nomor 74 Tahun 2021 terbaru, tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah, itu KPK juga memintanya, di upload dan dijadikan penilaian, kepatuhan pengelolaan barang milik daerah dan sudah berlaku sejak 2022 lalu. Dalam rangka penataan aset ini,”katanya.


Ia menjelaskan, semua barang milik daerah merupakan aset mulai dari tanah, gedung serta barang bergerak yang masuk dalam penganggaran APBD Bengkalis.


“Kondisi saat ini bagi OPD yang bermain-main atau berusaha menutupi aset barangnya, tidak bisa lagi, sebab akan ada penerapan e-BMD untuk daerah dan e-BMN untuk nasional. Polanya update data dan diakhir tahun anggaran, itu bisa langsung terlihat dalam sistem pelaporannya,” terangnya lagi.


Ditegaskannya pula, masalah aset ini berada di perangkat daerah, maka jika berlaku elekronik-Barang Milik Daerah (e-BMD) dan e-BMN ini, setiap masing-masing perangkat daerah melaksanakannya, harus meng-input dalam sistem, setiap akhir tahun atau di bulan Desember.


“Artinya, setiap akhir tahun atau tepatnya di bulan Desember, kita sudah dapat laporan barang milik daerah di masing-masing OPD-OPD. Mulai dari jenis dan total nilainya. Namun untuk saat ini masing manual, kita bersurat, tapi tahun ini e-BMD itu sudah bisa di input dimasing-masing perangkat daerah dan bisa dilihat di sistem. Berlaku di seluruh Indonesia, semua aset di mutasikan dalam sistem yang dibuat Kemendagri,”ujarnya lagi.


Kejar Aset yang Dibawa Kabur


Senada diutarakan Kepala Bidang Aset Ikramuddin, S.Pi. Bicara aset atau barang milik daerah, seperti kendaraan roda empat banyak yang tidak terdata, karena dibawa kabur sepeninggalan pensiun atau berhenti dari ASN atau pensiun. Dirinya bersama BPKAD Bengkalis berkoordinasi untuk mengejarnya.


Ada beberapa aset yang sudah didapatkan kembali, seperti kendaraan roda empat. Salah satu kendaraan yang pernah dikuasai mantan anggota DPRD Bengkalis itu pernah dikejar sampai ke Aceh.


“Pernah masalah aset kendaran roda empat kami jemput paksa. Harusnya masalah aset ini, perangkat daerah bertanggungjawab besar. Karena, aset ini dipinjam pakai bukan atas nama person, melainkan perangkat daerah. Maka, harusnya perangkat daerah benar-benar serius menjaga asetnya. Pengalaman saya memang berat jika bicara masalah aset milik daerah ini, namun pelan-pelan kami akan lakukan penataan sesuai dengan anjuran Permendagri yang baru,” terang Ikramuddin..**(Rls).


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Tertibkan Aset, BPKAD Bengkalis telah Berlakukan Rekonsiliasi Terharap Perangkat Daerah
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved