www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Persaja Bukanlah Organisasi Profesi, Melainkan Organisasi Terdepan Penegakan Hukum | | Peringati Hari Ulang Tahun Persaha Ke-73, Kajati Akmal Abbas Pimpin Upacara | | Tim Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru dan Sepakat Lahirkan Kembali BUMD | | Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 6 Mei 2024
 
PT.BMU Memberikan Sanksi Terhadap Pangkalan Alif Dan Pangkalan Ge
Editor: | Sabtu, 17-02-2024 - 09:26:37 WIB

TERKAIT:
   
 

Siak Hulu, Riaukontras.com - Agen gas elpiji PT.BMU melalui supervisor Aziz menyatakan kepada awak media, terkait masalah  pangkalan yang bernama AliF dan pangkalan GE yang menjual harga eceran kepada masyarakat sudah diberikan sanksi skorsing penyaluran 2 Minggu.

“Kami selaku agen PT.BMU akan bertindak tegas jika terbukti ada pangkalan kita yang menjual gas elpiji 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau menjual tidak berdasarkan logbook,” terang Aziz, Jumat (16/01/2024).

Aziz melanjutkan,dan apabila pangkalan Alif dan pangkalan GE masih kedapatan menjual gas lpg 3kg dengan harga eceran,maka pihak Pt.BMU akan memberikan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Usaha(PHU).

“Sanksinya jelas dalam perjanjian kontrak itu sampai dengan pemutusan kontrak jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap perjanjian kontrak,” jelasnya.

Terpisah, kepala Dinas Perdagangan kabupaten Kampar ,Drs,H,Dendi Zulhairi M,si Mengatakan"pada hari kamis tanggal 16/01/2024 kita memanggil agen pt.BMU dan pangkalan Alif serta pangkalan GE untuk diberikan surat peringatan pertama (SP1) terhadap 2 pangkalan tersebut,yaitu skorsing penyaluran selama dua Minggu.

Saya berterima kasih atas laporan dari media Riaukontras.Com,yang mana sudah memberikan berita laporan terkait pangkalan gas lpg 3 kg yang menjual harga eceran,ucap Kepala dinas perdagangan kabupaten Kampar Drs,H,Dendi Zulhairi.
(Bal)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • PT.BMU Memberikan Sanksi Terhadap Pangkalan Alif Dan Pangkalan Ge
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved