PT.BMU Memberikan Sanksi Terhadap Pangkalan Alif Dan Pangkalan Ge
Editor: | Sabtu, 17-02-2024 - 09:26:37 WIB
Siak Hulu, Riaukontras.com - Agen gas elpiji PT.BMU melalui supervisor Aziz menyatakan kepada awak media, terkait masalah pangkalan yang bernama AliF dan pangkalan GE yang menjual harga eceran kepada masyarakat sudah diberikan sanksi skorsing penyaluran 2 Minggu.
“Kami selaku agen PT.BMU akan bertindak tegas jika terbukti ada pangkalan kita yang menjual gas elpiji 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau menjual tidak berdasarkan logbook,” terang Aziz, Jumat (16/01/2024).
Aziz melanjutkan,dan apabila pangkalan Alif dan pangkalan GE masih kedapatan menjual gas lpg 3kg dengan harga eceran,maka pihak Pt.BMU akan memberikan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Usaha(PHU).
“Sanksinya jelas dalam perjanjian kontrak itu sampai dengan pemutusan kontrak jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap perjanjian kontrak,” jelasnya.
Terpisah, kepala Dinas Perdagangan kabupaten Kampar ,Drs,H,Dendi Zulhairi M,si Mengatakan"pada hari kamis tanggal 16/01/2024 kita memanggil agen pt.BMU dan pangkalan Alif serta pangkalan GE untuk diberikan surat peringatan pertama (SP1) terhadap 2 pangkalan tersebut,yaitu skorsing penyaluran selama dua Minggu.
Saya berterima kasih atas laporan dari media Riaukontras.Com,yang mana sudah memberikan berita laporan terkait pangkalan gas lpg 3 kg yang menjual harga eceran,ucap Kepala dinas perdagangan kabupaten Kampar Drs,H,Dendi Zulhairi.
(Bal)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :