www.riaukontras.com
| Pujiyono Suwadi: HUT PERSAJA ke 73, Kejaksaan Hebat dan Humanis | | PAPDESI Sebut Mantan Asintel Kejati Riau Berpeluang Jadi Cawagubri | | Dalam Rangka Peringati HUT PERSAJA Ke-73, Kejati Riau Gelar Bakti Sosial | | Peringati HUT Persaja Ke-73, Kajari Yuliarni Appy Pimpin Upacara | | Guna Menanggulangi Bencana, DPRD Bengkalis melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD | | H. Sulaiman Daftar Jadi Calon Bupati Rohil Melalui PKB
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Selasa, 7 Mei 2024
 
Terkait Pangkalan yang Menjual Gas LPg Diatas Het
Sampai Saat Ini Tindakan Dinas Disperindag kabupaten Kampar Belum Ada
Editor: | Rabu, 14-02-2024 - 11:25:46 WIB

TERKAIT:
   
 

Siak Hulu, Riaukontras.com - Terkait masalah pangkalan LPg Alif dan pangkalan GE yang terletak dijalan karya ll desa tanah merah kecamatan Siak Hulu kabupaten yang baru ini dinaikan oleh media online Riaukontras.com Sampai Saat Ini belum ada tindakan dari pihak dinas Disperindag kabupaten Kampar.

Sewaktu berita pangkalan Alif dan pangkalan GE diberitakan oleh media online Riaukontras.com kepala bidang dinas Disperindag kabupaten Kampar turun ke pangkalan Alif dan pangkalan GE. Saat turun kelokasi didampingi oleh awak media, kepala bidang dinas Disperindag sempat menanyakan kepada warga disekitar pangkalan GE terkait penjualan gas yang dijual oleh pangkalan GE, warga mengatakan "saya tidak pernah membeli gas dipangkalan GE,sebab pangkalan GE menjual Gas dengan harga ngecer dari pada saya membeli dipangkalan GE lebih bagus saya membeli diecer bang" ucap masyarakat kepada kepala bidang disprindag kabupaten Kampar.

Mendengar ucapan masyarakat diseputaran pangkalan GE awak media mencoba konfirmasi ke kepala bidang disprindag kabupaten Kampar mengatakan "tenang bang akan kita tindak lanjut nanti saya sampaikan sama agen nya bang" ucap kepala bidang disprindag kabupaten Kampar

Setelah itu awak mencoba konfirmasi kekepala dinas Disperindag kabupaten Kampar Drs, H, Dendi Zulhairi M,Si Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Makro Kecil Kabupaten Mengatakan "kabid saya sudah kelapangan untuk investigasi tunggulah hasil laporannya, butuh sabar aja Dinda.

Terkait masalah Agen PT.Bina Mandiri utama sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi diduga bungkam.

Padahal sudah dijelaskan Pelaku Usaha LPG yang menjual LPG 3 Kg bersubsidi diatas Harga HET bisa dipidana karena melanggar Undang-undang tentang perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebanyak Rp 2 Miliar.

Akan tetapi dinas Disperindag kabupaten Kampar diduga tidak memahami undang-undang Nomor 8 tahun 1999 oleh karena itu sampai sekarang tidak ada sangsi atau tindakan dari pihak disprindag kabupaten Kampar.bersambung(BAL)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Sampai Saat Ini Tindakan Dinas Disperindag kabupaten Kampar Belum Ada
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved