Dalam Penyaluran Gas LPG 3 Kg di Pangkalan Alif Diduga Tidak Sesuai SOP
Editor: | Senin, 12-02-2024 - 16:29:06 WIB
Siak Hulu, Riaukontras.com - Ada saja ulah Oknum Pangkalan Gas Elpiji Subsidi 3 Kg untuk meraup keuntungan yang lebih besar, demi memperkaya diri, rela mengorbankan hak masyarakat banyak dan Ini terjadi disalah satu pangkalan yang ada di desa tanah merah kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar.
Berdasarkan penelusuran dilapangan, hasil dari laporan warga masyarakat sekitar, awak media menjumpai salah satu pangkalan gas elpiji milik Alif, yang diduga kerap melakukan penjualan gas elpiji subsidi 3 Kg yang jelas hak warga masyarakat sekitar malah dijual ke tempat yang lain dengan harga diatas HET.dan terlihat di plang pangkalan harga het jelas dicoret.
Beberapa warga saat dimintai keterangan yang tidak ingin disebut namanya, menjelaskan kepada awak media bahwa pangkalan "ALIF" "sudah hampir 3 bulan ini tidak buka,asal ada gas datang yang seharusnya dibongkar di pangkalan Alif malah dibongkar di jalan karya dipangkalan yang bernama GE.sebab dijalan Karya 1 dia punya pangkalan juga yang bernama pangkalan GE.dia tidak mau jual disini lantaran harganya murah kalau disana harganya tinggi makanya itu dia selalu bongkar tabung gas nya dijalan Karya 1 bang"ucap warga.
Saat pemilik Pangkalan dimintai keterangan mengaku kalau apa yang dibicarakan oleh masyarakat itu tidak benar.awal kmi jg dah sampaikan ke agen.Klw jatah di PKL.Ge....bongkar di Karya PKL .Alif...bongkar di Dutamas Tidak benar karena memang jadwal selang seling dan menyesuaikan jadwal kalau untuk harga dipangkalan ALiF het 18k untuk dipangkalan GE harga HEt nya 19k.dari awak saya buka pangkalan Alif saya pernah diserang warga pak tapi sudah selesai.ucap pemilik pangkalan kepada awak media.
Untuk diketahui Pelaku Usaha LPG yang menjual LPG 3 Kg bersubsidi diatas Harga HET bisa dipidana karena melanggar Undang-undang tentang perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebanyak Rp 2 Miliar.
Jadi diminta kepada instansi terkait agar dapat mentertibkan, merazia dah bahkan memberikan teguran keras jika perlu menyurati pihak Pertamina agar pangkalan gas yang ‘NAKAL’ agar diberi sangsi bahkan jika perlu hingga Pemutusan Hubungan Usaha, hal ini dilakukan agar tidak terjadi lagi kelangkaan gas elpiji 3 Kg serta masyarakat dapat menikmati harga sesuai dengan standar nya yakni Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.(BAL)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :