www.riaukontras.com
| Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 8 Mei 2024
 
Bendera Merah Putih Berkibar Malam Hari Di Kantor Desa Sifahandro, kec. Sawo, Kab.Nisu
Editor: | Sabtu, 10-02-2024 - 11:29:57 WIB

TERKAIT:
   
 

Nias Utara, Riaukontras.com - Bendera Merah Putih Masih Berkibar tengah malam hingga pagi hari di kantor Desa Sifahandro Kecamatan Sawo Kabupaten Nias Utara .

Pada Pukul 23 : 49 wib Pada Rabu (7/2/2024).  Awak media di ketahui langsung bendera masih belum di turunkan sampai pagi dan sekaligus beberapa masyarakat menyaksikan bendera merah putih masih berkibar belum di turunkan

Pj. Kades SANA’ATO TELAUMBANUA, S.I.P membenarkan itu ada petugas an. GaTaoqfik tak bukan dengan anak  Anggota BPD Sifahandro yang berada di sekitar kantor Desa. dan sambil mengatakan untuk di tegur petugas itu.

Sana'a to Telaumbanua mengucapkan terima kasih atas informasi karena pada siang itu dirinya belum masuk kantor. “Sudah di beritahu sama perangkat desa ? “Kata PJ itu, lalu awak media mengatakan belum pak karena sudah tengah malam  Saya rasa mereka sudah tidur semua.  “Biar saya kasi tau mereka dan memberi teguran sementara.”kata PJ.

Sesuai Aturan UU no 24/2009 Pasal 7ayat (1)berbunyi

“Pengibaran dan /atau Pemasangan Bendera Negara Sebagaimana di maksud dalam Pasal 6 dilakukan pada Waktu antara Matahari Terbit Hingga Matahari Terbenam.

Dan Pasal 65 UU no. 24/2009 menegaskan

“Bahwa Warga Negara Indonesia Berhak dan Wajib Memelihara, Menjaga, Menggunakan Bendera, Negara, Bahasa Indonesia dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan untuk kehormatan dan Kedaulatan Bangsa dan Negara Sesuai dengan Undang-Undang.

Amrin Gea Ketua BPD menanggapi terkait dengan bendera tersebut bahwa itu tidak wajar, seharusnya di turunkan setiap hari, dan jangan di biarkan begitu saja, pasti ada tindakan dari penegak hukum, bendera tersebut di turunkan paling lambat jam enam sore.”tegas ketua BPD.

AMRIN GEA sangat terkejut setelah di konfirmasi tentang hal itu mengatakan bahwa itu tidak bisa di biarkan dan itu sudah menjadi kelalaian pemerintah desa.

Dikofirmasi salah seorang masyarakat yang tidak mau di sebut namanya mengatakan bendera merah putih harusnya di jaga di pelihara di kenang dan di junjung tinggi sepanjang masa sebagai lambang Negara Republik Indonesia yaitu bendera merah putih yang seharusnya di jaga dan di hormati oleh segenap bangsa indonesia dan tidak di biarkan begitu saja.

Saya heran dan terkejut hal ini bisa terjadi beberapa tahun baru kali ini terjadi, sebelumnya tetap di jaga, dipelihara, di jujung tingi dan di turunkan sesuai dengan waktu. Apakah sudah mulai hilang atau terlupakan akan jasa jasa pahlawan di Negara Republik Indonesia ini, sehingga di biarkan saja, saya sebagai masyarakat mohon agar kejadian ini ditindak lanjuti agar tidak terulang lagi.

Efori Gea


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Bendera Merah Putih Berkibar Malam Hari Di Kantor Desa Sifahandro, kec. Sawo, Kab.Nisu
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved