Mandau, RIAUkontras.com - Tersenyum lebar, sebanyak 500 masyarakat di Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai, Rabu (24/1/2024) mendapatkan sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diserahkan langsung oleh Raja Juli Anton selaku Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penyerahan sertipikat tersebut dilakukan di Gedung LAMR Duri Jalan Hangtuah no 18 Batang Serosa Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis yang dihadiri olehKepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Asnawati, Bupati Kabupaten Bengkalis Kasmarni.
Menurut Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni, menyampaikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui Kementerian ATR / BPN RI, melaksanakan program Strategis Nasional yakni Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sebelum adanya program PTSL ini, Kementerian ATR / BPN RI hanya bisa memberikan 500.000 layanan pembuatan Sertifikat Tanah pertahunnya.
Sementara jumlah bidang tanah di Indonesia sekitar 126 juta bidang tanah, dan yang sudah di Sertifikasi baru sekitar 40 juta bidang dan masih ada sekitar 160 tahun lagi untuk mensertifikatkan seluruh bidang tanah di Indonesia.
Itu sebabnya dengan progam PTSL ini diluncurkan agar dapat membantu memberikan hak masyarakat terhadap tanah yang mereka miliki sehingga terhindar dari mafia tanah yang sampai saat ini masih terjadi di Indonesia.
Khusus untuk di Kota Dumai penyerahan sertipikat PTSL diberikan kepada warga dan sertipikat Asset Pemerintah Kota Dumai dengan jumlah sertipikat 100.
Sedangkan di Kabupaten Bengkalis diserahkan sertipikat untuk masyarakat di Kecamatan Bathin Solapan dan Kecamatan Bathin Solapan, dan diantaranya sertipikat Asset Pemerintah Kabupaten Bengkalis 117 dengan total sertipikat ditahun 2023 yang diserahkan sebanyak sejumlah 400.
"Setidaknya ada dua manfaat tanah bersertifikat. Pertama, adanya kepastian hukum. Kedua, terdapat nilai ekonomi," ulasnya.
Sementara itu, Bupati menyampaikan kepada Wamen ATR/BPN, bahwa pada tahun 2021, untuk kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bengkalis telah diterbit sebanyak 2.000 sertipikat tanah hak milik untuk Kecamatan Rupat dan Kecamatan Rupat Utara dan sebanyak 193 sertipikat tanah hak pakai atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis.
Dan pada tahun 2023, Pemkab Bengkalis juga telah mendapatkan 399 sertifikat hak milik program PTSL untuk 5 kelurahan dan 4 desa dalam wilayah Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan serta 117 sertifikat tanah hak pakai atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis.
"Tentunya kami berharap, kiranya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini dapat terus berlanjut dan dapat ditingkatkan," tegas Bupati Bengkalis.**(rls).
Sumber : BPN Kabupaten Bengkalis.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :