Surat Jawaban Klarfikasi dari BAPPEDA kepada DPD Lembaga INPEST Kabupaten Bengkalis
Bengkalis, RIAUkontras.com -Berdasarkan surat jawaban klarfikasi dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkalis, dengan nomor surat: 000.7.2/BAPPEDA-SET/49/2024, kepada DPD Lembaga INPEST, Kantor BAPPEDA Kabupaten Bengkalis menjelaskan sebagai berikut:
1. BAPPEDA Kabupaten Bengkalis dalam pelaksanaan perjalanan Dinas mengacu pada ketentuan yang berlaku baik Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Dalam Negeri maupun Peraturan Bupati Bengkalis, yang telah mengatur mekanisme, Standar biaya dan pelaporan serta pertanggungjawaban.
2. Dalam Implementasi pada tahun 2021 dan 2022, hasil Audit (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Riau, tidak ditemukan adanya SPPD Fiktif, cuma ada beberapa catatan hasil temuan berupa Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) antara lain:
- Ketidak telitian Administrasi dalam penyiapan berkas pertanggungjawaban.
- Perbedaan presepsi dalam memahami format isian yang disampaikan sehingga mengakibatkan kekeliruan dalam pengisian data yang di sampaikan.
3. Seluruh Audit BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau, tahun 2021 dan 2022, untuk BAPPEDA Kabupaten Bengkalis, telah di tindak lanjuti dengan menyetorkan kembali ke Kas Daerah sejumlah kelebihan pembayaran hasil konfirmasi kepada penyediaan jasa maupun terhadap tanggal Dinas yang berisian.
Terkai pemberitaan Diduga di lakukan Berulang Kali dari Tahun 2021 dan 2022, 51 Oknum Pegawai BAPPEDA Bengkalis Gunakan Invoice Fiktif, LSM INPEST: Laporan ke Bupati dan APH
Sebagai sosial kontrol dan memberantas segala indikasi penyimpangan dan transparansi terhadap Anggaran pendapatan dan belanja serta pembangunan daerah di Kabupaten, Walikota, Provinsi dan Pusat, di perlukan seluruh komponen masyarakat. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Kabupaten Bengkalis.
Berpartisipasi aktif untuk mengawasi serta melaporkan adanya indikasi Korupsi, penyimpangan dan penyelewengan kepada instansi terkait "Dari hasil investigasi dan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau tahun 2021, dan tahun 2022, di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bengkalis.
Sekretaris DPD INPEST Bengkalis, Hambali, saat di konfirmasi RIAUkontras.com, Kamis (18/01/2024) mengatakan, "Adapun indikasi Dugaan penyelewengan keuangan Negara tersebut di lakukan berjemah dan berulang ulang kali, sejak tahun 2021 sampai dengan 2022, dan indikasi Dugaan perbuatan melanggar hukum dan penyelewengan keuangan Negara, tersebut pada kegitan,
1. Pembuatan SPPD fiktif
2 . Mark up biaya penginapan Hotel.
3. Pembayaran biaya penginapan tidak di temukan dalam database Manejemen Hotel
4. Pembayaran uang hariaan yang melebihi Standar uang Harian.
"Indikasi Dugaan perbuatan melanggar hukum dan penyelewengan keuangan negara di Kantor BAPPEDA Kabupaten Bengkalis ini, dilakukan oleh oknum berinisial.
DN Hs, De He, Di Ek, FN, He Ya, Irw, Imw, Isn, Jep, LN, M.Fi, Ant, Aha, And, An Se, Ba Ir, Bo ir, Mo Sy, MIS, PT, Rab, Ra Ni, Sny, Si Sa, SPP, Swt, Syk, TMR, Tt Sy, WZ, WN, Sud, Sin, Wa Pa, YAA, Ajm, Ar So, En Ri, Hj SK, Mu Sf, Rd Kr, Rin, Ek An, EC, Ai Wo, Mu Ka, Fid, H. Sya, Sfy, Thr dan terakhir spr,
Data terlampir hasil Audit BPK Perwakilan Riau tahun 2021 dan 2022." ungkap Sekretaris DPD INPEST Kabupaten Bengkalis." tutur Hambali.**
Penulis : Indra
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :