www.riaukontras.com
| Hadir di Bagholek Godang Masyarakat Kampar, ini kata Arfan Usman | | Masyarakat: 6000 Bibit Sawit sudah Ditanam Lalu Dicabutnya, Apa Tidak Ada Pidananya? | | Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas | | Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 9 Mei 2024
 
Penyidik Kejari Inhu Tahan Tersangka D Perkara Dugaan Tipikor APBDesa Tanjung Sari
Editor: Jarmain | Jumat, 19-01-2024 - 00:08:08 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Pekanbaru - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-642/L.4.12/Fd.1/12/2023 Tanggal 22 Desember 2023 melakukan Pemeriksaan terhadap Saksi inisial D (Kepala Desa Tanjung Sari).


Setelah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Saksi inisial D,  kemudian Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu melakukan gelar perkara (Ekspose), dan dari hasil gelar perkara (Ekspose) Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu berkesimpulan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi atas pengelolaan Keuangan APBDesa Tanjung Sari Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu TA 2021 sampai dengan TA 2022 dilakukan secara fiktif atau mark up serta pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Dana Desa (DD), Pajak dan Bagi Hasil serta penggunaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi tahun anggaran 2021 sampai dengan 2022 yang yang tidak sah.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaaan Tinggi Riau Bambang Heripurwanto SH., MH. Kamis (18/1/2024) saat dikonfirmasi media ini menyampaikan saat ini Tim Penyidik sudah menetapkan Sdr. D sebagai Tersangka.


Penetapan tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu tersebut karna telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP., ungkap Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto.


Terhadap tersangka disangka melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).


Penahanan terhadap Tersangka Inisial D sebut Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang dilakukan oleh aparat desa. Diharapkan penahanan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan menjadi peringatan bagi aparat desa lainnya agar tidak melakukan korupsi.


" Berdasarkan hasil perhitungan auditor, kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan tersangka inisial D mencapai Rp.358.047.408, " ujar Kasi Penkum Kejati Riau.


Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka inisial D dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas IIB Rengat dari tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan tanggal 05 Februari 2024.


" Penahanan 1 (satu) Orang Tersangka dalam Dugaan Tipikor pengelolaan Keuangan APBDesa Tanjung Sari Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu TA. 2021 s/d TA. 2022 berjalan aman, tertib, dan lancar," tutup Bambang Heripurwanto. (Jarmain)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Penyidik Kejari Inhu Tahan Tersangka D Perkara Dugaan Tipikor APBDesa Tanjung Sari
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved