Terpidana Markasim Membayar Uang Pengganti dan Denda Kasus Perkara Tipikor DD ke Kejari Rohil
Editor: Jarmain | Kamis, 11-01-2024 - 20:44:39 WIB
RiauKontras.com, Bagansiapiapi - Markasim SE., terdakwa perkara dugaan Tipikor di Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, membayar uang pengganti serta denda dan biaya perkara di Pengadilan.
Uang Pengganti (UP) sebesar Rp112.255.731 (Seratus Dua Belas Juta Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah) dengan biaya Perkara sebesar Rp 5.000 tersebut diserahkan oleh JPU Kejaksaaan Negeri Rokan Hilir dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Priandi Firdaus SH.,MH., Kamis (11/1/2023).
Saat dikonfirmasi media ini dijelaskan Uang Pengganti sebesar Rp 112.255.731 (Seratus Dua Belas Juta Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah) tersebut diserahkan JPU kepada pihak Kejari Rohil berdasarkan Nomor Putusan : 45/Pid.Sus-TPK/2023/PN PBR pertanggal Putusan 12 Desember 2023.
Sebelumnya terdakwa Markasim SE disangkakan telah melakukan dugaan tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Alokasi dana Kepenghuluan (ADK) Dana Kepenghuluan (DK) dan Dana Bankeu Kepenghuluan Tahun Anggaran 2021 di kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Kemudian untuk kepastian hukum sambung Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH, sejumlah proses untuk keadilan terhadap Terdakwa Markasim SE dalam Perkara Dugaan Tipikor pada Kepenghuluan Bagan Jawa pihak JPU Kejari Rohil beberapa waktu yang lalu sudah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara kasus dugaan korupsi tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dilakukan proses penuntutan.
Berdasarkan Penyelidikan dan Penyidikan Tim Pidsus Kejari Rohil, terdakwa Markasim SE di duga melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 undang undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan undang undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terdakwa dipersidangan dalam perkara ini jelas Yopentinu Adi Nugraha, didampingi oleh Advokat/Penasihat Hukumnya dan berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim No : 45 /PidSus-TPK/2023/PN. Pbr tanggal 19 September 2023 kemarin.
" Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Memutuskan bahwa MARKASIM, S.E., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARKASIM, S.E., dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh ) bulan , Denda sebesar Rp. 50.000.000, - (lima puluh juta rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," pungkas Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH. (Jarmain)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :