www.riaukontras.com
| Hadir di Bagholek Godang Masyarakat Kampar, ini kata Arfan Usman | | Masyarakat: 6000 Bibit Sawit sudah Ditanam Lalu Dicabutnya, Apa Tidak Ada Pidananya? | | Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas | | Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 9 Mei 2024
 
Ketua Bawaslu Bengkalis : Pemasangan APK tidak Diperbolehkan di Halaman Kantor Desa
Editor: Indra | Minggu, 10-12-2023 - 17:45:16 WIB

TERKAIT:
   
 

Rupat, RIAUkontras.comb- Adanya informasi terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) tepat dihalaman sejumlah kantor desa di Pulau Rupat ditepis langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Usman, S.Ei, M.Si, Sabtu (10/12/2023).


Menurut Usman, foto-foto yang seolah-olah mirip dengan APK itu adalah alat peraga sosialisasi (APS) saat desa-desa menyelenggarakan kegiatan atau pertandingan olahraga. Memang selayaknya, APS itu sudah harus bersih ketika telah diumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) peserta pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden RI.


“Terimakasih atas informasi dari rekan-rekan media. Informasi itu sudah kita tanggapi dan Panwascam sudah membersihkannya. Memang, kelihatan dari jauh itu adalah APK, tapi setelah dilihat dari dekat ternyata gambar-gambar itu adalah alat peraga sosialisasi sebelum diumumkannya DCT Calon Legislatif (Caleg), seharusnya itu sudah bersih saat diumumkannya DCT, tapi kita sudah bersihkan semuanya,”ujar Usman kepada sejumlah wartawan disela-sela Coffe Morning dengan puluhan wartawan di kantor Bawaslu Bengkalis.


Ia juga mengungkapkan, adanya laporan sejumlah Posko pemenanangan salah satu calon presiden dan wakil presiden RI. Usman juga mengatakan, hal itu juga menjadi perhatian Bawaslu Bengkalis, untuk menertibkannya.


Senada diutarakan Budi Kurnialis, Divisi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Posko-Posko bergambar peserta Pemilu 2024 masuk dalam kategori Alat Peraga Kampanye (APK), yang wajib mengantongi izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


“Apapun itu jika namanya Posko bergambar peserta Pemilu 2024. Kami sebut itu APK, jadi harus kantongi izin, terutama izin dari pemilih rumah dan halaman rumah. Jika tidak kantongi izin, maka sanksinya bisa ditertibkan,”ujarnya.


Memasuki masa kampanye ini, sambung Budi Kurnialis, tim kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan, prajurit TNI dan Anggota Kepolisian. Kemudian, kepala desa, perangkat desa hingga batas jenjang jabatan kepala dusun, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.


“Lima larangan ini sangat keras bagi kami di Bawaslu. Khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa dan perangkat desa yang sampai jabatan kepala dusun. Kalau RT dan RW tidak masuk dalam PKPU, justru masuk dalam Permendagri. Jadi kalau RT dan RW ini tidak termasuk dalam hal yang dilarang,”tutupnya.**(Rls).


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Ketua Bawaslu Bengkalis : Pemasangan APK tidak Diperbolehkan di Halaman Kantor Desa
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved