www.riaukontras.com
| Hadir di Bagholek Godang Masyarakat Kampar, ini kata Arfan Usman | | Masyarakat: 6000 Bibit Sawit sudah Ditanam Lalu Dicabutnya, Apa Tidak Ada Pidananya? | | Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas | | Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 9 Mei 2024
 
Kejati Riau Ajukan 2 Perkara Penghentian Penuntutan Restoratif Justice Disetujui Jam-Pidum
Editor: Jarmain | Senin, 04-12-2023 - 15:53:23 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Pekanbaru - Bertempat di Ruang Vicon Lt. 2 Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau dilaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Senin (04/12/2023) sekira pukul 10.45 WIB sampai dengan selesai.


Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH dan Koordinator bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Sunandar Pramono, SH., MH .


Ekspos yang diajukan ini terdiri dari 2 perkara tindak pidana ringan yakni An.Tersangka Ahmad Muzakir dalam perkara laka lantas berupa kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas terhadap Saksi Korban Harfan yang terjadi pada tanggal 01 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 wib di Jl.Kelapa Sawit Pekanbaru, dimana atas perbuatannya Tersangka disangkakan telah melakukan tindak pidana laka lantas sebagimana dimaksud dalam pasal 310 ayat(3) UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan secara yuridis telah dinyatakan lengkap oleh JPU tanggal 17 November 2023 dan diserahkan Penyidik ke JPU pada tanggal 27 November 2023.


Setelah proses penyerahan tersebut kemudian JPU bertindak selaku Jaksa Fasilitator dalam memulihkan pada keadaan semula berupa pemaafan, perdamaian dan ganti kerugian termasuk biaya pengobatan dan kerusakan kendaraan (motor) terhadap korban sehingga atas upaya Jaksa Fasilitator kemudian disepakati perdamaian para pihak di tanggal 19 November 2023 yang disaksikan tokoh masyarakat di Kantor Kejari Pekanbaru.


Kemudian dalam perkara kedua yang berasal dari Kejari Bengkalis An.Tersangka Azmal Saragih dimana Tersangka secara emosinal dan sengaja melakukan pengancaman terhadap Saksi Korban Muslim berupa penggesekan parang ke tangan kiri Tersangka dengan tujuan untuk menakuti Saksi Korban yang telah membuat Laporan Polisi terhadap Tersangka, hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat(1) KUHP. Dan setelah diupayakan mediasi oleh Jaksa Fasilitator, akhirnya para pihak menyepakati adanya perdamaian tanpa syarat, adanya pemaafan Saksi Korban Muslim terhadap Tersangka Azmal Saragih dan mendapat respin positif dari masyarakat.


Bahwa pengajuan dua perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.


Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka. Tersangka belum pernah dihukum. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.


Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (Jarmain)


Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, SH. MH


 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kejati Riau Ajukan 2 Perkara Penghentian Penuntutan Restoratif Justice Disetujui Jam-Pidum
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved