www.riaukontras.com
| Dilayani Dua Ro-Ro, Dishub Bengkalis Mohon Maaf kepada Pengguna Jasa Penyeberangan | | Pelajari Analisis Resiko, Tim Pansus BPBD Studi Banding ke Kabupaten Bantul | | Alfedri Doakan Calon Jamaah Haji Siak Tetap Sehat dan Selamat Pulang Pergi | | Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI: Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling | | Pekan Olahraga Pelajar Daerah Kab. Siak 2024 Resmi di Tutup Wakil Bupati Siak Husni Merza | | Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Siak
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Minggu, 19 Mei 2024
 
Sekda Boy Wijanarko Buka Kegiatan Sosialisasi Perbub No.45 Tahun 2023
Editor: | Senin, 20-11-2023 - 21:17:51 WIB

TERKAIT:
   
 

Natuna, Riaukontras.com -  Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Natuna Boy Wijanarko buka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati No. 45 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah Kepada Pihak Ketiga Dan Peraturan Bupati No. 46 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian.

Adapun kegiatan tersebut yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD), di Ruang Rapat lantai II Kantor Bupati Natuna, jalan Batu Sisir Bukit Arai. Senin (20/11/2023).

Pada kesempatan itu, Sekda Natuna Boy Wijanarko menuturkan,  Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tuntutan Kerugian Daerah perlu di sosialisasikan  kepada seluruh ASN di Pemerintahan Kabupaten Natuna.

"Sehingga mengerti apa yang harus dikerjakan atau dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan, kita juga akan mengerti siapa berbuat apa dan bagaimana proses tindak lanjutnya," paparnya.

Selain itu, Boy Wijanarko juga mengingatkan, dengan adanya Peraturan Bupati Natuna tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah, agar OPD berhati-hati dalam melaksanakan program dan tetap memperhatikan penyelenggaraan prinsip kerja pemerintah.

“Dengan adanya Peraturan Bupati ini diharapkan kepada seluruh kepala OPD agar lebih cermat, teliti dan taat aturan serta berhati-hati dalam melaksanakan program dan kegiatan, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah sesuai tata cara yang telah di tentukan dalam Peraturan Bupati tersebut," ujarnya.

Selain itu, Sekretaris Daerah Boy Wijanarko menekankan agar seluruh ASN bisa berkomitmen dalam penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah dapat di tuntaskan sesuai dengan mekanisme melalui perbup.

“Komitmen serta dukungan dari seluruh pejabat dan ASN di Pemerintah Kabupaten Natuna, mutlak diperlukan, supaya penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah dapat tuntaskan dengan baik dan benar," lugasnya.

Adapun acara berjalan dengan lancar semua peserta yang mengikuti kegiatan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati No. 45 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah Kepada Pihak Ketiga Dan Peraturan Bupati No. 46 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian tersebut mengikuti dengan seksama.

Edi




Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Sekda Boy Wijanarko Buka Kegiatan Sosialisasi Perbub No.45 Tahun 2023
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Dimasa Pandemi Covid-19, Parma City Hotel Diduga Sediakan PSK Pada Tamu yang Menginab
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved