www.riaukontras.com
| Masyarakat: 6000 Bibit Sawit sudah Ditanam Lalu Dicabutnya, Apa Tidak Ada Pidananya? | | Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas | | Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 9 Mei 2024
 
Asintel Kejati Riau Ikuti Bimtek Pembangunan Strategis Tahun 2023 Secara Virtual
Editor: Jarmain | Selasa, 21-11-2023 - 22:01:00 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Pekanbaru - Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Marcos M. M. Simaremare, S.H., M. Hum didampingi Kasi B bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sonang Simanjuntak, SH., MH berserta Para Jaksa Fungsional bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Pembangunan Strategis Tahun 2023 secara virtual.


Kegiatan Bimbingan Teknis Pembangunan Strategis Selasa (21/11/ 2023) sekira pukul 08.00 Wib, di ruang rapat bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau yang dibuka oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Dr. Reda Manthovani, SH.,LLM., disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum bidang Intelijen Kejaksaaan Tinggi Riau Bambang Heripurwanto SH., MH.,


Dalam sambutannya sekaligus pembukaan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Dr. Reda Manthovani, SH.,LLM., menyampaikan dalam rangka mendukung dan mensukseskan peran Kejaksaan dalam pengamanan pembangunan strategis dan penguatan iklim investasi.


Perlu kiranya dilaksanakan dengan merujuk sesuai ketentuan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pengamanan Pembangunan Strategis. Agar tidak memanfaatkan tupoksi Kejaksaan dalam PPS untuk mencari uang demi kepentingan atau keuntungan pribadi, karena menjalang pelaksanaan Pemilu 2024 masing-masing pihak akan saling mengawasi. PPS dilakukan terhadap PSN dan PSD.


Lebih lanjut, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Dr. Reda Manthovani, SH.,LLM., menyampaikan Pelaksanaan PPS sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan atas permohonan dari Pemohon.


Dimana nantinya PPS menilai adanya ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap: personil, materiil/aset atau hambatan birokratis yang disebabkan oleh kekosongan, ketidakjelasan, dan/atau tumpang tindih ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat mempengaruhi, menghambat, atau menggagalkan penyelenggaraan PPS.


Senada itu, Kegiatan PPS dilaksanakan oleh satuan kerja pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, serta Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.


Kegiatan Bimbingan Teknis Pembangunan Strategis Tahun 2023 secara virtual berjalan aman, tertib dan lancar, tutup Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto saat dikonfirmasi awak media (Jarmain)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Asintel Kejati Riau Ikuti Bimtek Pembangunan Strategis Tahun 2023 Secara Virtual
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved