Konsultan Pengawas di Bengkalis Meninggalkan Tupoksi, Ini Kata Ketua Tim Investigasi
Bengkalis, RIAUkontras.com - Perkembangan konstruksi di Kabupaten Bengkalis semakin gencar membuat pelayanan dalam bidang jasa konsultansi mulai mendapat perhatian besar, peran tugas konsultan penting suatu proyek konstruksi yang bertujuan agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan lancar atau sesuai rencana dengan Baik.
Konsultan konstruksi sendiri dibagi menjadi dua, yaitu konsultan perencana dan konsultan pengawas, pada umumnya orang-orang yang bekerja di kantor yang bertugas mengawasi kegiatan konstruksi adalah manajer proyek, insinyur desain, dan arsitek proyek.
"Sementara itu petugas lapangan yang mengawasi dan terjun langsung tiap harinya di lokasi proyek, Peran utama perusahaan konsultan proyek adalah memastikan kualitas proyek konstruski sesuai dengan perencanaan.
Perlu diketahui, Konsultan Pengawasan proyek adalah badan usaha atau perorangan yang diminta owner (pemilik proyek) untuk mengawasi pelaksanaan proyek sehingga pelaksanaan proyek dapat berjalan dengan baik dan dapat selesai dengan cepat.
Penyedia jasa konsultan ini harus memiliki beberapa orang ahli di bidang Arsitektur, Teknik Sipil, Mekanikal Elektrikal, listrik dan lain-lain.
Konsultan melakukan pengawalan terhadap client mulai dari tahap perencanaan proyek dan perancangan pembangunan proyek hingga masa pelaksanaan pembangunan proyek berakhir.
Kali ini Konsultan Pengawas kerap meninggalkan tugas pokok fungsinya (Tupoksi). Seperti beberapa titik lokasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan, Pemukiman Dan Pertanahan Bengkalis (Perkimtan). dan Dinas Lainnya.
Ketua Tim Investigasi Lapangan LSM INPEST (Independen Pembawa Suara Transparasi, Hambali mengatakan, Pungsi konsultan pengawas bertugas, bertanggung jawab, dan wewenang penyedia jasa memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan,
Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi, mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan material, kualitas pelaksanaan atau workmanship, kuantitas fisik untuk setiap item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian volume dan realisasi fisik yang dicapai di setiap periode laporan berkala."kata Hambali, Kamis, 26 Oktober 2023, kepada RIAUkontras. com
Tambah, Hambali, Kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan oleh pelaksana dan membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan.
Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh pelaksana konstruksi, meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-built drawings) sebelum serah terima.
"Menyusun daftar cacat, kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan, dan membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan serah terima pertama, membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun oleh pelaksana.
Tanggung Jawab melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan, menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan dan menyampaikan serta memberikan rekomendasi opsi solutif kepada PPTK, dan KPA." beber Hambali.
Kemudian, meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres pekerjaan yang di klaim stay dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan dengan yang diperoleh dari laporan tenaga konsultan supervisi di lapangan.
Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak, meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan.
"Merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan
Konsultan pengawas memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak." tutup Ketua Tim Investigasi lapangan LSM Inpest.**(Indra_Jedt).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :