www.riaukontras.com
| Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan | | Diduga Tak Pernah Ngantor, Desak Lurah Pergam Kembalikan Uang ADTK Sebesar Rp 64 Juta Rupiah | | Kajati Akmal Abbas Ikuti Verlap dari TPI Dipimpin Inspektur IV JAM WAS Kejagung RI | | LSM Temperak Minta Dirjen Bea Cukai Lakukan Evaluasi Terhadap Kinerja Bea Cukai Bengkalis
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Selasa, 7 Mei 2024
 
Kejati Riau Gelar Penyuluhan Hukum Program JMS di SMK Negeri I Siak
Editor: Jarmain | Selasa, 15-08-2023 - 16:31:48 WIB

TERKAIT:
   
 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK Negeri 1 Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Selasa (15/8/2023).


Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Siak Rawatan Manik, S.H., M.H, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Sumitya, S.H., M.H dan Sukatmini, S.H., M.H, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Siak Kukuh Tri Kusworo, SP, serta dihadiri oleh Majelis Guru SMK Negeri 1 Siak dan siswa-siswi SMK Negeri 1 Siak.


Dalam sambutannya, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Siak Kukuh Tri Kusworo, SP menyampaikan ucapan selamat datang kepada tim penyuluhan hukum Kejati Riau di SMK Negeri 1 Siak dalam rangka menggelar penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Sekolah.


Kemudian, dalam sambutannya Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Siak Kukuh Tri Kusworo, SP menyampaikan agar Siswa-siswi SMK Negeri 1 Siak dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius dan sungguh-sungguh serta dapat berperan aktif dalam kegiatan ini.


Diakhir sambutannya, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Siak Kukuh Tri Kusworo, SP menyampaikan bahwa semoga dengan adanya kegiatan ini, dapat memberikan manfaat bagi siswa-siswi dalam pemahaman dan pengetahuan tentang hukum.


Selanjutnya, penyampaian materi yang berjudul "Perlindungan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum" oleh Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H. Dalam penyampaian materinya, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H menyampaikan Hak Anak dalam proses peradilan Tidak ditangkap, tidak ditahan kecuali sangat diperlukan, Dipisahkan dari orang dewasa, Pendampingan orang tua/ wali Bantuan Hukum, Dirahasiakan Identitasnya, bebas dari penyiksaan/ kekerasan, Tidak dipidana mati/ seumur hidup, Memperoleh Pendidikan dan yang terakhir dan Memperoleh pelayanan kesehatan


Kemudian, dalam penyampaian materinya, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H juga menyampaikan bahwa Asas Sistem Peradilan Pidana Anak yakni Perlindungan, Keadilan, Nondiskriminasi, Kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap pendapat anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, pembinaan dan pembimbingan anak, proporsional, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran pembalasan.


Dalam penyampaian materinya, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H juga menjelaskan materi perihal Diversi. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Tujuan dari Diversi.


Mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan, menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.


Terakhir dalam penyampaian materinya, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H menyampaikan Peran Serta Masyarakat dalam Perlindungan Anak mulai dari pencegahan sampai dengan reintegrasi sosial Anak salah satunya dengan cara melakukan sosialisasi mengenai hak Anak serta peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan Anak.


Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan program Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan yaitu pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini, sehingga anak-anak bangsa tidak terjerumus dengan pelanggaran hukum.


Kegiatan ini diharapkan dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar sebagai penerus generasi bangsa Indonesia.


Kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK Negeri 1 Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, berjalan dengan aman, tertib dan lancar. (JARMAIN)


Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, SH.MH


 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kejati Riau Gelar Penyuluhan Hukum Program JMS di SMK Negeri I Siak
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved