Gerlamata Pertanyakan Keputusan Eksekusi PN Bangkinang di Desa Danau Lancang
Editor: | Rabu, 19-07-2023 - 23:46:19 WIB
Kampar, Riaukontras.com- Gerakkan Lawan Mafia Tanah (Gerlamata) akan menghargai keputusan eksekusi yang di lakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang di Desa Danau Lancang Kecematan Tapung hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau di hari Kamis besok (20/7).
Hal tersebut di sampaikan oleh Biro Advokasi Gerlamata Antony Fitra kepada wartawan, Rabu (19/7). ”Kami dari Gerlamata menghargai keputusan eksekusi yang di lakukan oleh Pengadilan Negeri Bangkinang di Desa Danau Lancang," terangnya.
Pada intinya kami dari Gerlamata tidak menghalangi proses eksekusi yang di lakukan oleh Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas 1 B Surat pelaksanaan eksekusi nomor W4.U6/2827/HK.02/Vll/2023.
Lanjut di terangkan oleh Antony Fitra, kami cuma mempertanyakan objek lahan yang akan di eksekusi sesuai gugat yang dimenangkan oleh Sudiman atas nama Efendi Simatupang.
Berdasarkan data yang kami terima dari anggota Gerlamata Abner Maridi Aritonang, Darwin Sirait, Rohman, Abdul Karim, Amsari, Ahmad Idris dan di buktikan dengan surat kepemilikan lahan yang dikeluarkan oleh kepala Desa tidak ada hubungannya dengan Efendi Simatupang.
Ia mengatakan, karena itu kami pertanyakan bukti kepemilikan lahan yang akan di eksekusi atas nama penggugat Sudiman agar tidak kesalahan dalam objek eksekusi lahan tersebut, tutupnya.
Selanjutnya Kades Danau Lancang Azirman ketika di konfirmasi Wartawan menyampaikan, bahwa dia mempertanyakan objek lahan yang di sengketakan.
"Saya selaku Kepala Desa Danau Lancang mempertanyakan objek lahan tersebut, apakah sudah betul lahan yang di sengketakan," pungkasnya. (Apriyaldi)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :