www.riaukontras.com
| Diduga Tak Pernah Ngantor, Desak Lurah Pergam Kembalikan Uang ADTK Sebesar Rp 64 Juta Rupiah | | Kajati Akmal Abbas Ikuti Verlap dari TPI Dipimpin Inspektur IV JAM WAS Kejagung RI | | LSM Temperak Minta Dirjen Bea Cukai Lakukan Evaluasi Terhadap Kinerja Bea Cukai Bengkalis | | Pujiyono Suwadi: HUT PERSAJA ke 73, Kejaksaan Hebat dan Humanis | | PAPDESI Sebut Mantan Asintel Kejati Riau Berpeluang Jadi Cawagubri | | Dalam Rangka Peringati HUT PERSAJA Ke-73, Kejati Riau Gelar Bakti Sosial
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Selasa, 7 Mei 2024
 
Harus Dicegah Peredarannya
Ketua DPRD Siak: "Narkoba adalah Wabah Perusak bagi Generasi Penerus Bangsa
Editor: | Kamis, 13-07-2023 - 18:42:59 WIB

TERKAIT:
   
 

SIAK, RiauKontras.com - Terkait keberhasilan Kapolsek Koto Gasib Iptu Budiman S Dalimunthe SH MH dan jajaran yang telah berhasil meringkus seorang bandar Narkoba berinisial AS di daerah Kecamatan Koto Gasib, Siak, Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan, SE memberikan apresiasi, Kamis 13/07/2013.

“Kita apresiasi kinerja Polsek Koto Gasib, Polres Siak yang telah berhasil meringkus bandar narkoba inisial AS ini," ungkap Indra Gunawan SE kepada Wartawan media ini, Kamis 13/07/2023.

Politisi Parta Golongan Karya (Golkar) itu juga mengatakan bahwa peredaran narkoba jenis apapun telah menjadi wabah perusak bagi generasi penerus bangsa di Indonesia dan harus segera dicegah agar peredarannya tidak sampai kepada generasi muda.

“Paling terpenting pencegahan peredaran narkotika, apa yang dilakukan tim Polsek Koto Gasib ini adalah suatu keberhasilan yang patut diapresiasi,” imbuhnya.

Dia juga mengecam tindakan AS yang dinilai telah merusak generasi dengan peredaran barang haram tersebut. Meminta agar AS dapat dihukum berat dalam rangka memerangi Narkoba.

“Kami meminta agar Kepolisian untuk tetap semangat memerangi para pelaku pengedar barang haram, dan agar kasus ini dapat segera dikembangkan sehingga bisa mengungkap pelaku lainnya dan bandarnya. Agar generasi muda dapat diselamatkan dan terbebas dari narkoba," tukasnya.

Sebelumnya, tim Unit Reskrim Polsek Koto Gasib Polres Siak dipimpin Kanit Reskrim Aipda L Pakpahan SH, melakukan penggrebekan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba pada saat sedang pesta sabu-sabu disebuah rumah kosong yang berada di Dusun Tanjung Sari RT 015 / RW 005, Kampung Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau, Senin (10/07/2023) lalu.

Pada saat penggerebekan dan penangkapan dilakukan, Unit Reskrim terlebih dahulu memberikan dua kali tembakan peringatan, namun AS (43th) melakukan perlawanan dengan  mengeluarkan dan mengayunkan pisau karenbit miliknya kepada anggota unit Reskrim sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kearah kaki pelaku yang mengenai tepat dibagian paha atas sebelah kiri.***Infotorial


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Ketua DPRD Siak: "Narkoba adalah Wabah Perusak bagi Generasi Penerus Bangsa
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved