www.riaukontras.com
| ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan | | Diduga Tak Pernah Ngantor, Desak Lurah Pergam Kembalikan Uang ADTK Sebesar Rp 64 Juta Rupiah | | Kajati Akmal Abbas Ikuti Verlap dari TPI Dipimpin Inspektur IV JAM WAS Kejagung RI | | LSM Temperak Minta Dirjen Bea Cukai Lakukan Evaluasi Terhadap Kinerja Bea Cukai Bengkalis | | Pujiyono Suwadi: HUT PERSAJA ke 73, Kejaksaan Hebat dan Humanis
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Selasa, 7 Mei 2024
 
Masyarakat Dua Kampung di Koto Gasib Terima Sertifikat Program Tora
Editor: | Rabu, 12-07-2023 - 19:28:44 WIB

TERKAIT:
   
 

Koto Gasib. Riaukontras.com - Bupati Siak Alfedri menyerahkan 870 sertifikat redistribusi tanah tahun 2021, yang merupakan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kegiatan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Siak, di Gedung Dharma Sakti, Kampung Buatan II, Kecamatan Koto Gasib.

"Program TORA ini merupakan bentuk nyata kepedulian Pemerintah kepada masyarakat, dalam memberikan kepastian legalitas kepemilikan tanah demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri, melalui BPN Kabupaten Siak",ujar Bupati Alfedri di Buatan II Selasa (11/7/2023).

Lanjutnya, program ini terlaksana berkat kepedulian semua pihak, mulai dari aparatur pemerintah di tingkat desa, Kecamatan, dan Kabupaten. Secara masif ikut menanamkan kesadaran dan memberikan pengetahuan kepada masyarakat akan pentingnya legalisasi aset tanah, sehingga program Tora bisa berjalan.

"Pertama saya mengucapkan terimkasih kepada BPN kabupaten Siak, yang memfasilitasi kegiatan ini, Saya juga mengucapkan selamat kepada bapak/ibu yang menerima sertifikat pada hari ini, sertifikat ini jika di jadikan agunan, pastikan betul kegunaannya untuk hal-hal produktif yang dapat meningkatkan perekonomian pemilik sertifikat dan keluarga,”pesan orang nomor satu di Siak itu.
 
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan (BPN) Siak Tarbarita Simorangkir menyampaikan kehadiran program reforma agraria merupakan amanat peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018. Salah satu subjeknya adalah pelepasan hak dari kawasan hutan. Kegiatan redistribusi tanah ini, merupakan program Strategis Nasional melalui Kementrian ATR di teruskan kantor pertanahan kabupaten siak yang telah menerbitkan sebanyak 1351 sertifikat.

“Pada tahun 2021 telah kami selesaikan 355 dan telah kita serahkan sebanyak 51 sertifikat, sisanya sebanyak 304 sertifikat kita serahkan serentak di dua Kampung, yaitu Buatan 1 dan 2 dengan jumlah yang sama,”ungkapnya.

Kepala BPN juga mengucapkan terimakasih kepada Bupati Siak yang dapat hadir di tengah-tengah masyarakat, untuk menyerahkan sertifikat Tora.

“Negara hadir untuk melakukan percepatan penerbitan sertifikat Redistribusi tanah tujuannya untuk kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat. Di Buatan 2 ini, kita juga sudah menyelesaikan 996 sertifikat yang sudah kita serahkan sebanyak 126 kepada masyarakat, dan hari ini berkat dukungan Bupati Alfedri kita akan menyerahkan 870 sertifikat,”tutupnya.(Infotorial)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Masyarakat Dua Kampung di Koto Gasib Terima Sertifikat Program Tora
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved