www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Persaja Bukanlah Organisasi Profesi, Melainkan Organisasi Terdepan Penegakan Hukum | | Peringati Hari Ulang Tahun Persaha Ke-73, Kajati Akmal Abbas Pimpin Upacara | | Tim Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru dan Sepakat Lahirkan Kembali BUMD | | Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 6 Mei 2024
 
Kepala DPMPD Kampar : Perangkat Desa Menjadi Pengurus Partai Bisa diberhentikan
Editor: | Rabu, 28-06-2023 - 09:33:48 WIB

Kepala DPMPD Kampar
TERKAIT:
   
 

Kampar, Riaukontras-.com - Terkait Adanya 2 orang Perangkat Desa di Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung  Kabupaten Kampar  diduga menjadi pengurus partai politik, yakni sebagai Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) di tingkat Kecamatan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Tapung dan Sekretaris DPC PAN Tapung.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan  Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kampar Lukmansyah Badoe kepada wartawan di ruangan kerjanya, Selasa siang (27/6) dengan tegas  mengatakan, "Perangkat Desa menjadi pengurus partai politik tidak boleh dan sanksinya bisa diberhentikan  sebagai Perangkat Desa," katanya.

Diterangkan lebih lanjut oleh Lukmansyah Badoe, terkait pemberhentian Perangkat Desa adalah wewenang Kepala Desa (Kades), karena yang  mengangkat Perangkat Desa adalah Kades.

"Kepada seluruh Perangkat Desa tidak boleh menjadi pengurus partai politik karena bertentangan dengan undang - undang. Kalau ingin menjadi pengurus partai politik silahkan berhenti dari Perangkat Desa," seru Lukmansyah Badoe.

Sebelumya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Amanat Nasional (PAN) Kecamatan Tapung Amirudin  diduga merangkap sebagai Perangkat Desa di Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung. Begitu juga Sekretaris DPC PAN Kecamatan Tapung Supra Yogi juga diduga merangkap sebagai Perangkat Desa di Desa Indra Sakti.

Amirudin yang masih aktif sebagai Ketua DPC PAN ia juga sebagai Kepala Dusun (Kadus) 4 di Desa Indra Sakti. Untuk Supra Yogi Sekretaris DPC PAN ia juga bekerja sebagai KAUR Pembangunan di Desa Indra Sakti.

Amirudin ketika dihubungi Riaukontras.com melalui telepon genggam belum berhasil, begitu juga Supra Yogi belum berhasil dihubungi melalui telepon genggam dan pesan WA yang dikirim juga  tak kunjung dibalas. (Apriyaldi)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kepala DPMPD Kampar : Perangkat Desa Menjadi Pengurus Partai Bisa diberhentikan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved