Kepala DPMPD Kampar : Perangkat Desa Menjadi Pengurus Partai Bisa diberhentikan
Editor: | Rabu, 28-06-2023 - 09:33:48 WIB
|
Kepala DPMPD Kampar |
Kampar, Riaukontras-.com - Terkait Adanya 2 orang Perangkat Desa di Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar diduga menjadi pengurus partai politik, yakni sebagai Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) di tingkat Kecamatan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Tapung dan Sekretaris DPC PAN Tapung.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kampar Lukmansyah Badoe kepada wartawan di ruangan kerjanya, Selasa siang (27/6) dengan tegas mengatakan, "Perangkat Desa menjadi pengurus partai politik tidak boleh dan sanksinya bisa diberhentikan sebagai Perangkat Desa," katanya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Lukmansyah Badoe, terkait pemberhentian Perangkat Desa adalah wewenang Kepala Desa (Kades), karena yang mengangkat Perangkat Desa adalah Kades.
"Kepada seluruh Perangkat Desa tidak boleh menjadi pengurus partai politik karena bertentangan dengan undang - undang. Kalau ingin menjadi pengurus partai politik silahkan berhenti dari Perangkat Desa," seru Lukmansyah Badoe.
Sebelumya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Amanat Nasional (PAN) Kecamatan Tapung Amirudin diduga merangkap sebagai Perangkat Desa di Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung. Begitu juga Sekretaris DPC PAN Kecamatan Tapung Supra Yogi juga diduga merangkap sebagai Perangkat Desa di Desa Indra Sakti.
Amirudin yang masih aktif sebagai Ketua DPC PAN ia juga sebagai Kepala Dusun (Kadus) 4 di Desa Indra Sakti. Untuk Supra Yogi Sekretaris DPC PAN ia juga bekerja sebagai KAUR Pembangunan di Desa Indra Sakti.
Amirudin ketika dihubungi Riaukontras.com melalui telepon genggam belum berhasil, begitu juga Supra Yogi belum berhasil dihubungi melalui telepon genggam dan pesan WA yang dikirim juga tak kunjung dibalas. (Apriyaldi)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :