www.riaukontras.com
| Guna Menanggulangi Bencana, DPRD Bengkalis melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD | | H. Sulaiman Daftar Jadi Calon Bupati Rohil Melalui PKB | | Jaksa Agung: Persaja Bukanlah Organisasi Profesi, Melainkan Organisasi Terdepan Penegakan Hukum | | Peringati Hari Ulang Tahun Persaha Ke-73, Kajati Akmal Abbas Pimpin Upacara | | Tim Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru dan Sepakat Lahirkan Kembali BUMD | | Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 6 Mei 2024
 
Camat Tapung : Perangkat Desa Jadi Pengurus Partai Melanggar Aturan
Editor: | Jumat, 23-06-2023 - 19:24:30 WIB

Ket.Foto Camat Tapung
TERKAIT:
   
 

Kampar, Riaukontras.com- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Amanat Nasional (PAN) Kecamatan Tapung Amirudin  diduga merangkap sebagai Perangkat Desa di Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung. Begitu juga Sekretaris DPC PAN Kecamatan Tapung Supra Yogi juga diduga merangkap sebagai Perangkat Desa di Desa Indra Sakti.

Amirudin yang masih aktif sebagai Ketua DPC PAN ia juga sebagai Kepala Dusun (Kadus) 4 di Desa Indra Sakti. Untuk Supra Yogi Sekretaris DPC PAN ia juga bekerja sebagai KAUR Pembangunan di Desa Indra Sakti.

Menurut undang - undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pada pasal 51 huruf G berbunyi, Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus Partai politik.

Camat Tapung Sopiyandi ketika dihubungi Riaukontras.com melalui telepon genggam, Jum,at siang (23/6) mengakui belum mengetahui  informasi Perangkat Desa Indra Sakti merangkap menjadi pengurus partai politik. "Saya belum tahu informasi tersebut," terangnya.

Diterangkan lebih lanjut oleh Camat Tapung, kalau terbukti Perangkat Desa menjadi pengurus partai politik sudah jelas melanggar aturan, Perangkat Desa tidak boleh menjadi pengurus partai politik. Ketika ditanya apa sanksi bagi Perangkat Desa tersebut dan Sopiyandi mengatakan, "Terkait sanksinya bukan wewenang saya tetapi kewenangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kampar," kata Sopiyandi.

Sebelumya, Kamis siang (22/6)   Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Kampar Diski ketika dihubungi Riuakontras.com melalui telepon genggam membenarkan bahwa Amirudin sebagai Ketua DPC PAN Tapung.

Begitu juga nama Supra Yogi dan Sekretaris PAN Kampar membenarkan juga bahwa Supra Yogi sebagai Sekretaris DPC PAN Tapung, terangnya dengan singkat.

Kepala Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Misdi ketika dihubungi membenarkan bahwa  Amirudin dan Supra Yogi sebagai Perangkat Desa di Desa Indra Sakti ."Amirudin Kadus 4 di Desa Indra Sakti dan sudah  5 tahun sebagai Kadus," terangnya.

Ketika ditanya jabatan Supra Yogi di Desa Indra Sakti dan Misdi mengatakan,"Supra Yogi sebagai KAUR Pembangunan di Desa Indra Sakti dan ia baru satu tahun  bekerja sebagai KAUR di Desa," ungkap Misdi.

Ketika ditanya nama Amirudin dan Supra Yogi sebagai pengurus partai PAN dan Misdi mengatakan, saya kurang tahu informasi tersebut setahu saya selama ini ikut - ikutan saja. "Perangkat Desa tidak boleh ikut pengurus partai dan menurut aturan yang ada tidak boleh Perangkat Desa menjadi pengurus partai," kata Misdi dengan singkat.

 Reporter:Apriyaldi


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Camat Tapung : Perangkat Desa Jadi Pengurus Partai Melanggar Aturan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved