Camat Tapung : Perangkat Desa Jadi Pengurus Partai Melanggar Aturan
Editor: | Jumat, 23-06-2023 - 19:24:30 WIB
|
Ket.Foto Camat Tapung |
Kampar, Riaukontras.com- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Amanat Nasional (PAN) Kecamatan Tapung Amirudin diduga merangkap sebagai Perangkat Desa di Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung. Begitu juga Sekretaris DPC PAN Kecamatan Tapung Supra Yogi juga diduga merangkap sebagai Perangkat Desa di Desa Indra Sakti.
Amirudin yang masih aktif sebagai Ketua DPC PAN ia juga sebagai Kepala Dusun (Kadus) 4 di Desa Indra Sakti. Untuk Supra Yogi Sekretaris DPC PAN ia juga bekerja sebagai KAUR Pembangunan di Desa Indra Sakti.
Menurut undang - undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pada pasal 51 huruf G berbunyi, Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus Partai politik.
Camat Tapung Sopiyandi ketika dihubungi Riaukontras.com melalui telepon genggam, Jum,at siang (23/6) mengakui belum mengetahui informasi Perangkat Desa Indra Sakti merangkap menjadi pengurus partai politik. "Saya belum tahu informasi tersebut," terangnya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Camat Tapung, kalau terbukti Perangkat Desa menjadi pengurus partai politik sudah jelas melanggar aturan, Perangkat Desa tidak boleh menjadi pengurus partai politik. Ketika ditanya apa sanksi bagi Perangkat Desa tersebut dan Sopiyandi mengatakan, "Terkait sanksinya bukan wewenang saya tetapi kewenangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kampar," kata Sopiyandi.
Sebelumya, Kamis siang (22/6) Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Kampar Diski ketika dihubungi Riuakontras.com melalui telepon genggam membenarkan bahwa Amirudin sebagai Ketua DPC PAN Tapung.
Begitu juga nama Supra Yogi dan Sekretaris PAN Kampar membenarkan juga bahwa Supra Yogi sebagai Sekretaris DPC PAN Tapung, terangnya dengan singkat.
Kepala Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Misdi ketika dihubungi membenarkan bahwa Amirudin dan Supra Yogi sebagai Perangkat Desa di Desa Indra Sakti ."Amirudin Kadus 4 di Desa Indra Sakti dan sudah 5 tahun sebagai Kadus," terangnya.
Ketika ditanya jabatan Supra Yogi di Desa Indra Sakti dan Misdi mengatakan,"Supra Yogi sebagai KAUR Pembangunan di Desa Indra Sakti dan ia baru satu tahun bekerja sebagai KAUR di Desa," ungkap Misdi.
Ketika ditanya nama Amirudin dan Supra Yogi sebagai pengurus partai PAN dan Misdi mengatakan, saya kurang tahu informasi tersebut setahu saya selama ini ikut - ikutan saja. "Perangkat Desa tidak boleh ikut pengurus partai dan menurut aturan yang ada tidak boleh Perangkat Desa menjadi pengurus partai," kata Misdi dengan singkat.
Reporter:Apriyaldi
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :