DLH Kampar : Kami Tidak Tahu Keberadaan PKS UD Wahyu Jaya
Editor: | Selasa, 20-06-2023 - 08:24:01 WIB
Kampar, Riaukontras.com- Limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) UD Wahyu Jaya di Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau diduga limbah dari pabrik tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Menurut pantauan wartawan di lokasi, Jum,at siang (16/6) bahwa limbah dari pabrik sawit tersebut tidak ada kolam penampung dan limbah pabrik menyebar kemana - kemana. Tidak ada nya kolam penampung dari limbah pabrik sawit milik UD Wahyu Jaya tersebut akan berdampak kepada lingkungan.
Menanggapi hal tersebut Fungsional Pengendalian Dampak Lingkungan Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar Siti Hajar Juniar kepada wartawan di ruangan kerjanya, Senin siang (19/6) mengatakan, "PKS mini wajib melakukan pengendalian dampak lingkungan," katanya.
Diterangkan nya lebih lanjut, walaupun PKS tersebut kategori Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pelaku usaha tidak boleh lepas dari kewajiban nya untuk pengendalian limbah. Untuk PKS UD Wahyu Jaya di Desa Petapahan Kecamatan Tapung sampai saat ini kami tidak tahu.
Ketika ditanya terkait PKS UD Wahyu Jaya di Desa Petapahan Kecamatan Tapung termasuk UKM dan Siti Hajar Juniar mengatakan, kalau usaha dilepel UKM dan pelaku usaha hanya wajib membuat SPPL (Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan penataan lingkungan hidup) secara online ke pusat.
Menurut Siti Hajar Juniar, dengan adanya SPPL yang didapat oleh pelaku usaha dari pusat secara online dan kita di DLH Kampar tidak tahu karena kita tidak dilaporkan dan sistim kita di DLH Kampar masih manual dan tidak terkoneksi ke pusat.
Untuk PKS UD Wahyu Jaya wajib melakukan pengelolaan limbah secara baik dan tidak boleh berdampak kepada lingkungan. Sampai saat ini PKS UD Wahyu Jaya belum ada laporan kepada kita di DLH Kampar, ungkap Siti Hajar Juniar.
Sebelumnya anggota LPPNRI Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan dengan tegas mengatakan, "Limbah dari PKS UD Wahyu Jaya di Desa Petapahan Kecamatan Tapung diduga tidak sesuai aturan yang ada," terangnya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, tempat penampungan atau kolam untuk limbah di PKS UD Wahyu Jaya tidak ada sehingga limbah dari pabrik sawit tersebut menyebar kemana - kemana. Dengan adanya temuan ini kami akan melaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar.
Wakil owner/pemilik PKS UD Wahyu Jaya Ngabekti kepada wartawan dikantornya mengakui bahwa tempat pembuangan limbah pabrik sawit sudah ada. "Tempat pembuangan limbah sudah ada kita buat," terangnya.
Ketika ditanya apakah DLH Kabupaten Kampar sudah memberikan rekomendasi terkait dampak lingkungan dan Ngabekti mengakui belum ada rekomendasi dari DLH Kabupaten Kampar. "Sampai saat ini belum ada rekomendasi dari DLH Kabupaten Kampar dan kita baru beroperasi satu bulan ini," ungkapnya. (Apriyaldi)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :