www.riaukontras.com
| Pujiyono Suwadi: HUT PERSAJA ke 73, Kejaksaan Hebat dan Humanis | | PAPDESI Sebut Mantan Asintel Kejati Riau Berpeluang Jadi Cawagubri | | Dalam Rangka Peringati HUT PERSAJA Ke-73, Kejati Riau Gelar Bakti Sosial | | Peringati HUT Persaja Ke-73, Kajari Yuliarni Appy Pimpin Upacara | | Guna Menanggulangi Bencana, DPRD Bengkalis melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD | | H. Sulaiman Daftar Jadi Calon Bupati Rohil Melalui PKB
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 6 Mei 2024
 
DLH Kampar : Kami Tidak Tahu Keberadaan PKS UD Wahyu Jaya
Editor: | Selasa, 20-06-2023 - 08:24:01 WIB

TERKAIT:
   
 

Kampar, Riaukontras.com- Limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) UD Wahyu Jaya di Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau diduga limbah dari pabrik tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Menurut pantauan wartawan di lokasi, Jum,at siang (16/6) bahwa limbah dari pabrik sawit tersebut tidak ada kolam penampung dan limbah pabrik menyebar kemana - kemana. Tidak ada nya  kolam penampung dari limbah pabrik sawit milik UD Wahyu Jaya tersebut akan berdampak kepada lingkungan.

Menanggapi hal tersebut Fungsional Pengendalian Dampak Lingkungan Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar Siti Hajar Juniar kepada wartawan di ruangan kerjanya, Senin siang (19/6) mengatakan, "PKS mini wajib melakukan pengendalian dampak lingkungan," katanya.

Diterangkan nya lebih lanjut,  walaupun PKS tersebut kategori Usaha Mikro  Kecil Menengah (UMKM) dan pelaku usaha tidak boleh lepas dari kewajiban nya untuk pengendalian limbah. Untuk PKS UD Wahyu Jaya di Desa Petapahan Kecamatan Tapung sampai saat ini kami tidak tahu.

Ketika ditanya terkait PKS UD Wahyu Jaya di Desa Petapahan Kecamatan Tapung termasuk UKM dan Siti Hajar Juniar mengatakan, kalau usaha dilepel UKM dan pelaku usaha hanya wajib membuat SPPL (Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan penataan lingkungan hidup) secara online ke pusat.

Menurut Siti Hajar Juniar, dengan adanya SPPL yang didapat oleh pelaku usaha dari pusat secara online dan kita di DLH Kampar tidak tahu karena kita tidak dilaporkan dan sistim kita di DLH Kampar masih manual dan tidak terkoneksi ke pusat.

Untuk PKS UD Wahyu Jaya wajib melakukan pengelolaan limbah secara baik dan tidak boleh berdampak kepada lingkungan. Sampai saat ini PKS UD Wahyu Jaya belum ada laporan kepada kita di DLH Kampar, ungkap Siti Hajar Juniar.

Sebelumnya  anggota LPPNRI Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan dengan tegas mengatakan, "Limbah dari PKS UD Wahyu Jaya di Desa Petapahan Kecamatan Tapung diduga tidak sesuai aturan yang ada,"  terangnya.

Diterangkan lebih lanjut oleh  Daulat Panjaitan, tempat penampungan atau kolam untuk limbah di PKS UD Wahyu Jaya tidak ada sehingga limbah dari pabrik sawit tersebut menyebar kemana - kemana. Dengan adanya temuan ini kami akan  melaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar.

Wakil owner/pemilik PKS UD Wahyu Jaya Ngabekti kepada wartawan dikantornya  mengakui  bahwa tempat pembuangan limbah pabrik sawit sudah ada. "Tempat pembuangan limbah sudah ada kita buat," terangnya.

Ketika ditanya apakah DLH Kabupaten Kampar sudah memberikan rekomendasi terkait dampak lingkungan dan Ngabekti mengakui belum ada rekomendasi dari DLH Kabupaten Kampar. "Sampai saat ini belum ada rekomendasi dari DLH Kabupaten Kampar dan kita baru beroperasi satu bulan ini," ungkapnya. (Apriyaldi)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • DLH Kampar : Kami Tidak Tahu Keberadaan PKS UD Wahyu Jaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved