www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Musrenbang Kejaksaan Diharapkan Mampu Mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan | | Wakajati Riau Ikuti Penutupan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual | | Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 26 April 2024
 
Pasangan Rano - Embay Ajukan Gugatan Pilgub Banten ke MK
Editor: | Senin, 27-02-2017 - 07:46:46 WIB


TERKAIT:
   
 

CILEGON, RIAUKontraS.com - Tim Paslon nomor urut dua Rano-Embay memastikan pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran Pilgub Banten 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Ke MK kami pasti, ke DKPP jika ada pelanggaran administratif juga mungkin akan kita lakukan," kata Donny Tri Istiqomah, saksi paslon nomor urut dua, usai menghadiri rapat pleno perhitungan suara KPU Banten di Kota Cilegon, Minggu (26/02/2017).

Rencana gugatan Rano-Embay ke MK itu diyakini oleh paslon nomor urut satu, Wahidin-Andika tak akan diterima oleh majelis penegak konstitusi tersebut.

"Perselisihan yang bisa dimajukan ke MK, maksimal (selisih) 1 persen. Pasangan RK-Embay tidak bisa mengajukan kepada MK. Ketika diterima mungkin diterima. Di tahun 2015, pada saat penerapan (awal) UU ini, diterima kemudian ditolak," kata Ramdhan Alamsyah, kuasa hukum paslon nomor urut satu di tempat yang sama.

KPU Banten sebagai lembaga penyelenggara pemilu enggan mengomentari hal tersebut. Karena menurut pandangan KPU Banten, diterima tidaknya gugatan sengketa pemilu sepenuhnya berada di kewenangan MK.

"Yang memenuhi syarat (aduan) atau tidak itu bukan kami (KPU), tapi MK. MK yang menilai, proses di MK seperti apa, KPU tidak bisa berkomentar," kata Agus Supriyatna, Ketua KPU Banten, di tempat yang sama.

Sebelumnya, saksi pasangan Rano-Embay menolak menandatangani hasil penghitungan suara Pilkada Banten untuk Kabupaten Serang dengan alasan telah terjadinya money politics. Tindakan ini menggiring seseorang untuk memilih pesaingnya, Wahidin-Andika.

"Kami (saksi) di tingkat rekapitulasi provinsi menolakā€Ž rekapitulasi Kabupaten Serang. Kecuali di dalam rapat pleno ini dilakukan pemungutan ulang," kata Donny Tri Istiqomah, saksi nomor urut dua, Minggu (26/2/2017).

Saksi paslon nomor urut dua lainnya, yakni Badrul Munir menambahkan bahwa jika politik uang itu benar terjadi, maka akan berakibat dibatalkannya pencalonan nomor urut satu.***





(l6/rk)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Pasangan Rano - Embay Ajukan Gugatan Pilgub Banten ke MK
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved